OPINI

Izin Impor Gula 2015 Tak Rugikan Negara, Kejagung Ilusi

Kebutuhan jenis gula di Indonesia dibagi menjadi dua kategori: Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih.

Gula Kristal Rafinasi diperlukan untuk industri pengolahan makanan dan minuman, dan tidak boleh dijual untuk gula konsumsi masyarakat. Ada 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) yang memproduksi Gula Kristal Rafinasi untuk keperluan industri. Salah satunya adalah PT Angel Product (AP) yang disebut-sebut Kejagung menerima izin impor Gula Kristal Mentah.

Bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi adalah Gula Kristal Mentah, yang semuanya (100 persen) dipenuhi melalui impor. Karena Indonesia tidak produksi Gula Kristal Mentah.

Oleh karena itu, pemberian izin impor Gula Kristal Mentah harus dilihat dalam konteks untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan Gula Kristal Rafinasi untuk keperluan industri.

Artinya, selama impor Gula Kristal Mentah digunakan untuk produksi Gula Kristal Rafinasi (atau Gula Kristal Putih: akan dibahas di bawah ini), maka pemberian izin impor sudah sah secara hukum, dengan asumsi semua persyaratan perizinan impor sudah dipenuhi, dan tidak ada suap.

Artinya, pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tersebut tidak bisa dikaitkan dengan persoalan distribusi Gula Kristal Putih untuk konsumsi, karena keduanya merupakan dua hal yang terpisah.

Yang kedua adalah Gula Kristal Putih untuk keperluan konsumsi masyarakat. Bahan baku produksi Gula Kristal Putih di Indonesia berbasis tebu. Pabrik Gula Kristal Putih konsumsi bisa BUMN dan Swasta, yang saat ini berjumlah lebih dari 60 perusahaan.

Salah satu regulasi penting dalam pengelolaan dan tata niaga Gula Kristal Putih konsumsi adalah harga, untuk menjaga harga gula konsumsi tidak terlalu tinggi agar tidak membebani masyarakat, dan tidak terlalu rendah agar tidak membebani petani tebu. Untuk itu dibentuk Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kalau harga eceran gula terlalu tinggi melampaui HET, berarti pasokan (Gula Kristal Putih konsumsi) tidak bisa memenuhi permintaan (gula konsumsi masyarakat) sehingga membuat harga eceran gula naik.

Untuk mengatasi masalah ini, maka pemerintah harus segera menambah pasokan Gula Kristal Putih dari impor untuk memenuhi defisit pasokan Gula Kristal Putih, sehingga harga eceran gula bisa normal kembali, bisa melalui operasi pasar.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button