Jack Boyd Lapian, Spesialis Pelapor Tokoh Oposisi Kini Jadi Tersangka
Jakarta (SI Online) – Bareskrim Mabes Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
“Dari hasil gelar perkara, diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.
Awi mengatakan, penetapan dua orang tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 orang saksi, satu orang saksi ahli bahasa, dan satu orang saksi ahli hukum pidana.
Untuk Jack Lapian, polisi menyangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Sedangkan untuk Titi, dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Rencananya para tersangka akan diperiksa pada 2 Juli 2020, dan surat panggilan sudah dilayangkan pada 29 Juni,” ucap Awi.
Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia dan orang yang menjadi pelapor terhadap sejumlah tokoh oposisi seperti Rocky Gerung dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky “kitab suci adalah fiksi” yang dilontarkan dalam diskusi ILC tvOne.
Selain Rocky Gerung, sejumlah tokoh pendukung oposisi pada saat musim Pilpres juga dilaporkan Jack Lapian ke polisi. Seperti anggota DPR Fadli Zon, politisi dan musisi Ahmad Dhani, bahkan hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
red: farah abdillah
sumber: tempo.co/rmol.id