NASIONAL

Jaga Akidah, Majelis Ukhuwah Imbau Umat Islam Tidak Menonton Perayaan Misa bersama Paus

Bogor (SI Online) – Majelis Ukhuwah Bogor Raya turut bersuara terkait adanya upaya peniadaan azan Magrib di televisi dan diberlakukan secara running text saat momen misa bersama Paus Fransiskus.

Hal tersebut menanggapi adanya surat permohonan yang berkop Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) perihal peniadaan azan Magrib di televisi dan diberlakukan secara running text.

Koordinator Majelis Ukhuwah Ustaz Wilyudin AR Dhani mengatakan, upaya peniadaan azan merupakan bagian kebijakan yang melanggar UUD khususnya pasal 29 tentang jaminan negara kepada penduduknya dalam beribadah menurut agamanya.

“Mendengarkan azan merupakan bagian dari ibadah, dengan adanya kebijakan tersebut kita sebagai Muslim tentu memprotes itu,” ujar Ustaz Dhani dalam keterangan persnya, Rabu (04/09/2024).

Pihaknya berharap, dengan adanya protes dari umat Islam yang sebelumnya sudah banyak disuarakan, Kominfo dan Kemenag mencabut surat permohonan tersebut.

“Semoga protes kita didengar dan kebijakan tersebut dibatalkan sehingga tidak menjadi catatan buruk tentang toleransi, keberagaman dan kebhinekaan di negara kita, sebab kebijakan itu muncul karena ketidakpahaman tentang perjuangan toleransi di negara kita,” ujarnya.

Lebih dari itu, kata Ustaz Dhani, yang perlu kita khawatirkan dan tentunya patut diwaspadai adalah misi pemurtadan di balik acara tersebut.

“Dengan tayangan live secara nasional, kita akan disuguhkan doa-doa kebaktian, lagu-lagu gereja, khutbah-khutbah Kristen dan ritual-ritual ibadah Nasrani. Itu semua secara serentak akan masuk ke dalam rumah bahkan kamar-kamar rakyat Indonesia yang sebagian besar kaum Muslimin melalui televisi,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau umat Islam untuk mematikan TV dan tidak menonton acara tersebut.

“Kita tidak perlu menonton ritual-ritual peribadatan agama lain, karena itu bagian dari upaya menjaga akidah kita bersama,” tandasnya.[]

Artikel Terkait

Back to top button