Jakarta Direncanakan tanpa Wali Kota dan Bupati, HNW: Harus Adil dan Jangan Lupakan Sejarah
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menolak wacana Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk menghapuskan kota dan kabupaten administratif beserta jabatan wali kota dan bupati di Provinsi DKI Jakarta pasca Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia.
“Usulan itu jadi seperti melupakan peran dan jasa menyejarah kota Jakarta, kota terlama sebagai Ibu Kota NKRI, tempat diproklamasikannya kemerdekaan RI,” ungkap HIdayat dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Hidayat menambahkan, wacana itu menunjukan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota malah akan diperlakukan tidak adil dibanding Provinsi-provinsi dengan keistimewaan maupun tanpa keistimewaan.
Aggota DPR dari Dapil Jakarta II itu mengingatkan agar semua pihak yang ingin memikirkan nasib Provinsi Jakarta, apabila pemindahan ibu kota negara benar-benar terjadi, hendaknya tetap merujuk kepada ketentuan perundangan yang berlaku.
Secara prinsip UUD NRI 1945 sudah memberikan aturan dasar; Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan bahwa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota’. Lalu, Pasal 18 ayat (3), menyebutkan bahwa jabatan kepala pemerintahan kabupaten dan kota itu adalah bupati dan wali kota.
Hal itu sudah secara tegas disebutkan dalam UUD NRI 1945. Karena status DKI Jakarta itu adalah provinsi, maka provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Dan kepala pemerintahannya adalah bupati dan wali kota.
“Jadi, upaya menghilangkan kota dan kabupaten dengan bupati dan wali kotanya itu tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi yang masih berlaku,” jelasnya.
Menurut HNW, wacana penghapusan Kabupaten/bupati dan Kota/wali kota di Provinsi DKI Jakarta bukan hanya tidak berdasar kepada UUD NRI 1945, tetapi juga tidak sesuai dengan UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang mengatur adanya Kota administratif dan Kabupaten administratif di provinsi DKI Jakarta sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 10, pasal 7 ayat 1&2, dan pasal 19 ayat 1.
“Mengubah ketentuan UU itu tidak bisa dilakukan oleh usulan atau keputusan menteri, melainkan oleh DPR bersama pemerintah,” kata dia.
HNW mengungkapkan, sampai sekarang belum ada usulan ke DPR untuk hapuskan kota/wali kota dan kabupaten/bupati di Provinsi Jakarta, pasca ditetapkannya Nusantara sebagai IKN yang baru.
Ia menilai usulan itu nampak “grusa grusu”, sebagaimana pandangan mantan Ditjen Otonomi Daerah yang juga guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan.
red: adhila