NASIONAL
Jaksa Agung Larang Terdakwa Mendadak Kenakan Atribut Keagamaan di Persidangan
Pinangki pun terbukti menerima sejumlah uang dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk membantunya selama menjadi buronan. Ia divonis 10 tahun penjara.
Namun, hukuman terhadap Pinangki dikurangi menjadi empat tahun. Pinangki lantas dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang. Saat dieksekusi Pinangki tampak tak memakai hijab.
sumber: cnnindonesia.com