INTERNASIONAL

Jaksa ICC: Penerbitan Perintah Penangkapan Netanyahu Hal yang Mendesak

Gaza (SI Online) – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengatakan bahwa penerbitan surat perintah penangkapan Perdana Menteri pendudukan Israel, Benjamin Netanyahu menjadi masalah yang mendesak. Ia mempertanyakan, “Haruskah saya menunggu sampai semua orang di Gaza tewas untuk mengeluarkan surat penangkapan tersebut menjamin?”

Khan menekankan, dalam sebuah wawancara yang diterbitkan oleh majalah Jerman Der Spiegel pada hari Selasa, bahwa tindakan terhadap pejabat Israel tidak boleh ditunda, dan menekankan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum internasional.

Pada 20 Mei, Khan meminta ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Isreal Yoav Galant atas tuduhan melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida sejak 7 Oktober 2023.

Menanggapi pertanyaan koresponden majalah Jerman, “Bukankah lebih baik menunda penyelidikan terhadap pejabat Israel?” Khan menjawab dengan nada meremehkan, “Haruskah saya menunggu sampai semua orang mati?” Jika ayah, ibu, atau kakekmu yang disandera, apakah kamu benar-benar ingin aku menunggu? Jika anak Anda atau saudara perempuan Anda yang tercabik-cabik, apakah Anda ingin saya menunggu?”

Ia menambahkan, “Mengapa hukum yang berlaku bagi warga Ukraina dan Sudan tidak diterapkan bagi warga Palestina?” Apakah benar mengecualikan wilayah geografis tertentu dari hukum internasional?

Khan menyatakan, seluruh negara anggota ICC, kecuali Kanada, mengakui Palestina sebagai sebuah negara.

Khan menolak tuduhan anti-Semitisme yang dialamatkan oleh pejabat Israel, dengan mengatakan, “Ada banyak pelecehan, ancaman, dan permainan yang terjadi antara para pemimpin politik, badan intelijen, dan kelompok kepentingan, tapi saya sendiri yang mengetahuinya.”

“Ada kecenderungan yang meningkat untuk meminggirkan orang hanya dengan menyebut mereka anti-Semit,” tambahnya. Sejujurnya, yang paling penting bagi saya adalah apa yang para korban harapkan dari undang-undang tersebut, dan tuntutan mereka agar undang-undang tersebut diterapkan secara merata di mana pun di dunia.”

Khan mengisyaratkan bahwa pengadilan dan pegawainya menghadapi banyak ancaman dan upaya intimidasi.

Ia menjelaskan, “Beberapa dari tuduhan ini sesuai dengan opini publik, sementara yang lain tidak, dan saya khawatir ancaman ini akan terus berlanjut.” Namun, kita tidak boleh menyerah. Beberapa orang mungkin tidak setuju dengan keputusan saya, namun saya yakin kita bersatu dalam keinginan untuk mempertahankan penerapan hukum secara independen.”

Sabtu lalu, surat kabar Amerika “The Wall Street Journal” mengatakan bahwa sekelompok senator AS dari partai Demokrat dan Republik memperingatkan Pengadilan Den Haag, dan menuntut agar pengawas Pengadilan Kriminal Internasional “menyelidiki tindakan yang berpotensi tidak teratur dan ilegal yang diambil oleh Jaksa Agung” dalam menargetkan pejabat Israel.

Dengan dukungan Amerika, sejak tanggal 7 Oktober, pendudukan Israel telah melancarkan perang dahsyat di Gaza yang telah menyebabkan lebih dari 144.000 warga Palestina menjadi martir dan terluka, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dan wanita, dan lebih dari 10.000 orang hilang, di tengah kehancuran besar-besaran dan kelaparan yang mematikan.

Dengan meremehkan komunitas internasional, Israel terus melanjutkan perang, mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk segera menghentikannya, dan perintah Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida dan memperbaiki situasi kemanusiaan yang membawa bencana di Gaza.

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button