Jaminan Keamanan dalam Islam
Persanksian pun bersifat jawabir dan jawazir (penebus dan pencegah), yang ditetapkan berdasarkan aturan Allah SWT. Disertai adanya mekanisme syurthah dan para qadhi (polisi dan para petugas pengadilan) yang akan menyelesaikan berbagai pelanggaran terhadap hukum Allah SWT. Dengan perubahan sistemik, yakni mengganti sekularisme dengan hukum Allah SWT, yang akan menjamin keamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam negara yang berbasis pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, penguasa bertindak sebagai raa’in dan junnah (pengatur dan pelindung) bagi urusan rakyatnya. Seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi, baik pangan, sandang dan papan, serta pendidikan, kesehatan dan keamanan. Dengan penerapan Islam kaffah, akan melahirkan rahmat bagi semesta alam. Maka Islam adalah sebaik-baik landasan pengelolaan urusan umat, yang akan mendatangkan ketenangan dan kemaslahatan. []
Lulu Nugroho, Pegiat Literasi dari Bandung.