MUHASABAH

Jangan Asal Omong Soal Larangan Natal di Dharmasraya

Isu larangan perayaan Natal di Nagari (Desa) Sikabau, Kecamatan Pulau Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menjadi viral di media sosial akibat provokasi. Di tengah suasana yang sensitif belakangan ini, apa saja topik yang terkait dengan hubungan antar-pemeluk agama, sangat mudah marak. Apalagi ada narasi “larangan Natal”, pastilah akan gemuruh.

Para buzzer bayaran selalu berada di barisan depan dalam mengompori suasana. Padahal, mereka tidak paham masalah yang terjadi di Nagari Sikabau. Dan tidak mengerti bahwa masih banyak kampung-kampung di Sumbar yang belum mengenal perayaan Natal.

Kabupaten Dharmasraya adalah salah satu kabupaten yang belum lama bersentuhan dengan non-Islam. Orang Kristen baru masuk ke daerah itu sekitar 1980-an. Pada saat ini, di kabupaten itu hanya ada 44 keluarga (KK) Kristen. Di Nagari Sikabau sendiri hanya ada 6 (enam) KK Kristen.

Sebelum 1980, tidak ada orang Kristen di Dharmasraya. Mereka masuk ke daerah itu dengan membeli tanah/lahan milik orang Jawa yang memutuskan untuk kembali ke pulau Jawa. Orang-orang Jawa yang masuk ke Dgarmasraya, dan akhirnya sampai ke Nagari Sikabau, adalah para pekerja tambang batubara di Sawahlunto dan pabrik semen Indarung. Menurut cerita orang-orang tua di Sikabau, orang-orang Jawa itu lari dari kerja berat ala Belanda di tahun 1940-an.

Mereka terdampar dan terlantar di wilayah Dharmasraya yang pada 2003 berubah menjadi Kabupaten Dharmasraya. Warga Sikabau menolong mereka. Kepada para pendatang Jawa itu disediakan lahan untuk bersawah. Tempat tinggal mereka berbentuk pondok besar (bedeng panjang) dibuatkan oleh warga.

Pendatang Jawa dan warga Sikabau membuat perjanjian soal kepemilikan lahan/tanah. Para pendatang bersedia mematuhi perjanjian untuk tidak menjual lahan atau rumah mereka kepada orang non-Muslim. Bagi masyarakat Dharmasraya, dan juga beberapa kabupaten lain yang tulen berpenduduk Muslim, perjanjian itu sangat penting. Sebab, orang Minang memiliki aturan adat-istiadat yang ketat dan dijunjung tinggi. Adat-itiadat itu berlandaskan syariat, dan syariat itu berlandaskan Al-Qur’an. Inilah yang tersurat di dalam “ideologi” Minang yang berbunyi. “adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah”. Yaitu, “adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Al-Qur’an”.

Hal-ihwal agama Islam sangat fundamental bagi warga Minang. Meskipun sekarang keberagaman sudah lumrah di Minangkabau, tetapi bagi daerah-daerah tertentu masih tinggi resistensi terhadap praktik-praktik keagamaan non-Islam, termasuklah perayaan Natal. Di kampung-kampung seperti Nagari Sikabau, penduduknya belum terbiasa melihat prosesi perayaan Natal.

Dengan jumlah 6 KK saja orang Kristen di Sikabau, warga di situ mungkin merasa perayaan Natal berat untuk diterima. Akhirnya, pada 21 Desember 2017, Wali Nagari Sikabau, para pemuka adat (ninik mamak), serta tokoh pemuda membuat pernyataan keberatan terhadap perayaan Natal dalam format berjemaah yang dilaksanakan di rumah warga Kristen. Tetapi, keenam keluarga Kristen itu dibolehkan melaksanakan perayaan Natal di rumah masing-masing tanpa mengundang tamu.

Di Sikabau tidak ada gereja. Ini sesuai dengan ketentuan populasi untuk mendirikan geraja. Hanya ada 6 KK Kristen. Jika mereka ingin merayakan Natal secara berjemaah, ada tempatnya. Ada gereja di Sawahlunto. Selama ini, kesepakatan itu dihormati.

Nah, masuk akalkah keberatan warga Sikabau terhadap perayaan Natal beramai-ramai di sebuah rumah?

Pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan perasaan. Tidak perlu cara “blowing up” yang dilakukan oleh Sudarto, manajer PUSAKA Foundation di Padang. Dia ini termasuk yang sengaja membesar-besarkan keberatan warga Sikabau terhadap perayaan Natal. Pada 23 Desember kemarin, Sudarto mengeluarkan pernyataan pers. Isinya, dia senang karena tahun ini (2019) umat Katolik stasi Santa Anastasia Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, bisa merayaan Natal.

Tekanan penguasa nasional berhasil dihimpun oleh Sudarto. Dan dia agak sesumbar dalam ‘press release’ dan di akun FB-nya. Sudarto mengatakan, hasil tekanan nasional itu masih harus dikawal terus.

Beginikah cara yang baik untuk menjaga persaudaraan kebangsaan? Mungkin Sudarto bisa menjelaskannya. Seorang teman di Sikabau bercerita bahwa tekanan kekuasaan nasional itu dikerahkan dalam bentuk mirip intimidasi terhadap warga Sikabau. Sejak kemarin, di kampung kecil itu ada satuan Brimob dan bahkan Densus 88. Banyak pula intel yang berkeliaran.

Warga Sikabau, kata sejumlah sumber, merasa tekanan kekuasan itu berlebihan. Tetapi, inilah akibat dari orang-orang yang mengeluarkan pernyataan “asbun” tentang larangan Natal yang viral itu. Warga pastilah senyap melihat petugas keamanan yang hadir dengan “high profile”.

25 Desember 2019

Asyari Usman

Sumber: Facebook Asyari Usman

Artikel Terkait

Back to top button