Jangan Hapus Madrasah, HNW Dukung Penolakan RUU Sisdiknas Buatan Kemendikbudristek
Pasalnya kejadian ini mengingatkan kembali beberapa kontroversi yang sebelumnya dibuat oleh Kemendikbud seperti hilangnya frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, hilangnya frasa iman dan takwa kepada Tuhan YME dalam PP tentang Standar Pendidikan Nasional, dan hilangnya banyak tokoh bangsa dari kalangan Umat Islam dalam Jilid I Kamus Sejarah Indonesia. Sekalipun semuanya kemudian ditarik oleh Kemendikbud.
“Tetapi dengan munculnya RUU Sisdiknas yang menghapus Madrasah, mengingatkan publik terulangnya masalah di Kemendikbud terkait dengan komunitas agama dan umat Islam. Banyak pihak khawatir kalau Kemendikbudristek berpandangan bahwa pendidikan Nasional harus dipisahkan dari pendidikan keagamaan dan nilai-nilai agama. Pandangan sekuleristik tersebut keliru, berbahaya, dan tak sesuai dengan UUDNRI 1945 dan Pancasila,” jelas HNW.
“Maka sudah sangat seharusnya bila ditolak oleh APPI, dan oleh DPR tidak dimasukkan ke Prolegnas, dan seperti yang sebelumnya, Kemendikbudristek segera membatalkannya, agar Kemendikbudristek segera kembali fokus ke masalah yang urgent yaitu mengatasi dampak-dampak negatif dari Covid-19 terhadap pendidikan dan dunia pendidikan, yang dikhawatirkan oleh guru, siswa, orang tua dan masyarakat umumnya,” pungkasnya.
red: adhila