MUHASABAH

Jangan Jadi Buzzer Israel!

Lantas berapakah gaji para ‘buzzer’ Israel? Dilansir dari akun X @AzzamIzzulhaq (4/11/2024), gaji per bulan para ‘buzzer’ bisa mencapai $5.615 atau setara dengan Rp88.323.950. Walau cukup banyak tapi jadi pengkhianat dan dilarang dalam Islam.

Allah SWT Melarang

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT melarang umat Islam untuk setia-kawan dan loyal dengan orang Yahudi dan Nasrani sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi kawan setia bagimu; sebahagian mereka adalah kawan setia bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi kawan setia, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51).

Ayat Al-Qur’an diatas dengan tegas melarang umat Islam untuk mengambil orang yahudi dan nasrani sebagai ‘wali’ yakni teman setia dan sekaligus melarang untuk loyal dan mendukung kekejaman Israel yang mayoritas orang Yahudi itu.

Karena itu menjadi buzzernya Israel jelas haram, bahkan Asy-Syekh bin Baz rahimahullah yang dilansir media KontenIslam.com (7/7/2024) lebih tegas lagi menyatakan:

مظاهرة المشركين على المسلمين ردة عن الإسلام؛ لقوله -جل وعلا-: وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ [المائدة:51] كونه يظاهر الكفار من النصارى، أو اليهود، أو الشيوعيين، أو غيرهم ضد المسلمين، وينصرهم على المسلمين، هذا تول للكفار، وردة عن الإسلام -نعوذ بالله- كما نص على ذلك أهل العلم في باب حكم المرتد، نسأل الله العافية

“Menyokong kaum musyrikin untuk memerangi kaum muslimin adalah sebuah kemurtadan yang mengeluarkan dari Islam. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: “Dan barangsiapa dari kalian yang memberikan wala’/loyalitas terhadap mereka maka termasuk bagian dari mereka.” (QS Al-Maidah: 51).

“Yaitu dia menyokong orang-orang kafir dari kalangan Nasrani, Yahudi, Komunis, atau yang lain dalam memusuhi kaum Muslimin. Ini adalah bentuk wala’/loyalitas terhadap kaum kafir kepada orang-orang kafir, dan sebuah tindak kemurtadan yang mengeluarkan dari Islam –Kita berlindung kepada Allah– Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ahli ilmu dalam bab hukum riddah/kemurtadan. Kita bermohon kepada Allah keselamatan.”

Jadi berdasarkan keterangan diatas bahwa menjadi buzzernya zionis Israel hukumnya murtad,alias keluar dari Islam, na’udzubillah mindzalik.

Untuk itu wahai sahabat-sahabat muslim, janganlah tergiur dengan provokasi akan mendapat gaji yang banyak tapi mengorbankan akidah, menjadi murtad alias kafir. Ancanannya dimasukkan ke dalam neraka kekal abadi. Na’udzubillahi mindzalik. []

Kuala Tungkal, 28 Juli 2024

Abd. Mukti, Pemerhati Kehidupan.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button