Janganlah Turut Menyiarkan Aktivitas Kemusyrikan dengan Shalawat
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Dengan demikian, tidak semua orang membutuhkan pertolongan bisa kita bantu. Analogi sederhana : jika ada pencuri sedang membutuhkan alat untuk mencuri, lalu pencuri tersebut membutuhkan bantuan seorang muslim yang mampu membuatkan alat tersebut, apakah diperbolehkan bagi muslim tersebut membantunya membuatkan alat mencuri? Tentu saja tidak, kenapa? Karena mencuri adalah perbuatan dosa.
Demikian juga ketika Nasrani membutuhkan bantuan keamanan misalnya, atau butuh kehadiran muslim agar bershalawat untuk menyukseskan kegiatan acara Natal, maka hukum membantu keamanan, atau membantu dengan menghadiri acara natal hukumnya haram karena natal dalam pandangan Islam adalah kegiatan batil bahkan yang paling bathil karena pelakunya mendapat ancaman neraka selamanya sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an di atas.
Kesimpulannya: Jangan ikut meramaikan atau menyiarkan kegiatan Natal karena Natal adalah kegiatan bathil yang dimurkai oleh Allah SWT meskipun cara meramaikannya dengan bershalawat. Esensi keharamannya ada pada ikut meramaikan atau menyiarkan kegiatan Natal. Dan jangan pula kita menaruh rasa senang dengan kegiatan batil itu. Hanya saja secara sosial kita juga tidak diperkenankan mengganggu kegiatan tersebut. []
Gus Abbas, Banyumas, Jawa Tengah.