HALAL

Jasa Retaliler Wajib Sertifikasi Halal

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI), KH. Miftahul Huda menyebutkan, dalam sertifikasi halal, MUI memiliki peran sebagai penjaga umat dari sesuatu hal yang haram, serta memiliki fungsi menjalankan tugas keagamaan (himayatul ummah) terkait pemastian kehalalan dan kesucian.

“Dalam fatwa suatu produk diharamkan karena terdapat najis atau terkena najis (mutanajjis), hal ini kontaminasi najis menjadi salah satu titik kritis dalam jasa retailer. Jika produk terkena najis bisa disucikan dengan air serta bahan pembersih. Proses pensucian dianggap sukses ditandai dengan hilangnya bau, rasa dan warna,” ujar Miftah.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa jika terdapat fasilitas atau produk terkena najis dan tidak boleh terkena air atau akan berkurang kualitasnya jika terkena air maka pensuciannya dapat dilakukan dengan disemprot dengan udara bertekanan, dilap dengan non-air seperti minyak ataupun hanya disikat.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

Masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk empat jenis produk, di antaranya: makanan minuman sebagai end product; bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman; jasa dan produk sembelihan; serta seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan minuman sampai ke konsumen (maklon, logistik, retailer). []

red: shodiq ramadhan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button