Jejak Samanhudi: Kader PDIP, Wali Kota Dua Periode, Napi Kasus Suap, Lalu Rampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar
“Tersangka sebelumnya memang sebagai pelaku 365 KUHP, termasuk NT dia lima kali residivis, dan saudara S (Samanhudi) sudah tahu profil tersangka sebelumnya,” ujarnya.
Samanhudi lalu memberikan informasi kepada NT dan komplotannya, soal tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
“Kemudian di situ mereka ketemu, [Samanhudi] memberikan info, selanjutnya oleh saudara tersangka NT dan satu tim lima orang kemudian dilakukan curas di bulan Desember 2022,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Samanhudi pun terancam jeratan Pasal 365 juncto 56 dan 55 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan.
“Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Totok.
sumber: cnnindonesia.com, wikipedia.org, lenteratoday.com