NASIONAL

Jika RUU HIP Tetap Dibahas, PA 212 Akan Tuntut Kembali Tujuh Kata dalam Sila Pertama

Jakarta (SI Online) – Persaudaraan Alumni 212 mengultimatum, jika pemerintah dan DPR masih tidak menghentikan dan bersikukuh ingin membahas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sampai disahkan menjadi undang-undang, maka mereka akan melakukan tuntutan agar tujuh kata dalam sila pertama Pancasila dikembalikan lagi.

Bunyi tujuh kata yang dihilangkan pada sila pertama pada 18 Agustus 1945 silam adalah “… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

“Jika mereka memaksakan RUU HIP menjadi UU kami juga akan menuntut kembali Pancasila berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli yang mencantumkan kewajiban melaksanakan syariat Islam pada sila satu,” kata Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020, seperti dilansir Vivanews.com.

Slamet mengingatkan, masalah Pancasila sudah selesai dibincangkan dan diperdebatkan oleh para pendiri bangsa sehingga menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945. Kalau DPR dan pemerintah mau mengutak-atiknya lagi, itu sama dengan mundur ke masa lalu.

“Jadi, jika mereka memaksa mundur kembali untuk membahas kembali ideologi bangsa yang sudah disepakati, ya, apa salahnya kita, umat Islam, mewacanakan kembalinya tujuh kata dalam Pancasila,” katanya.

Alasan Slamet mengusulkan memasukkan kembali tujuh kata dalam Pancasila itu tentu menuai kontroversi namun sebenarnya yang membuat polemik di masyarakat adalah para anggota DPR. Kalau pemerintah dan DPR tak mau kontroversi, segera batalkan pembahasan RUU HIP.

Untuk itu, dia menegaskan, jangan mencoba untuk mengutik-atik yang sudah menjadi kesepakatan pendiri bangsa; umat Islam iklhas melepas tujuh kata dalam sila pertama.

“Jangan coba-coba rusak lagi Pancasila dengan ideologi lain, apalagi berbau sosio-Marxisme,” ujarnya.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button