Jika Tak Dituntaskan Jokowi, TP3 akan Bawa Kasus Laskar FPI ke Mahkamah Internasional
Jakarta (SI Online) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI berencana melaporkan kasus ‘Tragedi KM 50 ke mahkamah internasional apabila masalah ini tidak dituntaskan.
Advokat Senior Adnan Wirawan mengatakan, tim hukum enam laskar FPI sudah memberikan informasi kepada International Criminal Court (Pengadilan Pidana Internasional).
“Dan kami akan menjajaki Internasional Court of Justice (Mahkamah Internasional) namun ini dipending menunggu apakah kami bisa diterima Pak Jokowi atau tidak,” kata Adnan dalam konferensi pers TP3 yang digelar secara online pada Sabtu (6/2/2021).
Penundaan tersebut, kata Adnan, karena TP3 sudah melayangkan surat pengajuan audiensi dengan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Pihaknya berharap, dengan bertemu langsung Presiden, kasus yang terjadi pada 7 Desember 2020 lalu itu bisa segera dituntaskan.
baca juga: Tuntut Keadilan Kasus Kematian Laskas FPI, TP3 Minta Bertemu Presiden
“Apabila kami tidak bisa menemui presiden maka kami menganggap pemerintah telah melakukan sikap unwilling atau tidak bersedia melakukan penindakan terhadap pelaku pembunuhan,” ujar Adnan.
Jika demikian, lanjut Adnan, pihaknya akan berupaya menjajaki Internasional Court of Justice (Mahkamah Internasional).
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan seluruh rekomendasi Komnas HAM dalam kasus ini ditindaklanjuti. Ia menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM pada Kamis (14/1/2021). Dalam pertemuan dengan Komnas HAM itu, Jokowi didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud Md dan Mensesneg Pratikno.
“Tadi Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau ini (Komnas HAM) lalu mengajak saya bicara yang isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Tak boleh ada yang disembunyikan,” ujar Mahfud.
red: adhila