Jilbab dan Azan ‘Terbelenggu’ di Negeri Muslim?
Termasuk kewajiban negara menjaga syiar syariat Islam tetap tegak dalam kehidupan. Karena hanya dengan cahaya Islam kehidupan rahmatan lil ‘aalamin berupa keadilan, keamanan dan kesejahteraan menjadi keniscayaan. Seperti saat Rasulullah Saw menerapkan Islam dalam kehidupan Madinah dan dilanjutkan oleh para khalifah selama 13 abad lamanya.
Muslim yang melarang dan menghapus penerapan dan syiar syariat Islam secara sengaja berarti melakukan perbuatan munkar dan kekufuran. Karena berani mengharamkan apa yang Allah SWT halalkan dan menghalalkan apa yang Allah haramkan. Pelakunya pun tergolong munafik karena hanya lisannya saja mengaku beriman tapi hati dan perbuatannya membenci syariat Islam.
Ditelisik lebih dalam pelaku seperti ini sebenarnya kaki tangan (komprador) hasil didikan para kafir orientalis. Mereka memiliki kesamaan pemikiran dan kepentingan yang ingin menusuk Islam dari dalam. Wallahu a’lam bish-shawab. []
Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.