Jokowi Akan Bentuk Badan Otorita IKN, Mardani: Apa Dasarnya?
Jakarta (SI Online) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan dasar pembentukan Badan Otorita di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan, belum pernah ada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN).
“Kami masih mempertanyakan dasar pembentukan Badan Otorita ini karena pembahasan RUU IKN belum ada,” ujar Mardani, Kamis (5/3/2020), seperti dikutip Tribunnews.com.
Untuk itu PKS kata dia, mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hati-hati melaksanakan kebijakan tanpa payung hukum yang kuat, seperti ingin membentuk Badan Otorita IKN.
“Ini era keterbukaan dan kebijakan pemerintah bisa digugat oleh publik,” tegas anggota Komisi II DPR RI itu.
Sebelumnya, Jokowi menyebutkan ada empat nama calon kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru. Jokowi menambahkan, keputusan nama itu akan diambil dalam pekan ini.
“Untuk Badan Otorita Ibu Kota Negara, ini memang kami akan segara tandatangani perpres di mana nanti ada CEO-nya. Sampai sekarang belum diputuskan. Akan diputuskan dalam minggu ini,” kata Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Jokowi kemudian mengungkapkan empat nama calon kepala Badan Otorita Ibu Kota. Salah satunya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain itu, ada juga Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Bupati Bayuwangi Abdullah Azwar Anas, dan Direktur Utama Wijaya Karya Tumiyana.
“Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tuniyana, empat Pak Azwar Anas,” ucapnya.
Kepala Badan Otorita ini akan bertanggungjawab memimpin proses pemindahan dan pembangunan ibu kota baru di Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
red: asyakira