NASIONAL

JPU Ungkap Kronologi Pembantaian di KM 50, 19 Peluru Hunjami Tubuh Enam Laskar FPI

Dalam sidang terungkap, ia menggunakan pistol Sig Sauer 9 mm.

Ipda Yusmin dan Briptu Fikri pun disebut ikut melepaskan tembakan dengan jenis pistol serupa ke arah penumpang di dalam mobil FPI yang sedang kejar-mengejar itu.

“Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella, melakukan penembakan beberapa kali, yang diikuti juga oleh terdakwa Ipda Fikri Ramadhan, turut melakukan penembakan dengan senjata api CZ C063937 Kal 9 mm ke arah penumpang mobil FPI, dengan jarak tembak sekitar satu meter,” ucapnya dalam dakwaan.

Rentetan tembakan itu menyarangkan tiga peluru pada tubuh Andi Oktiawan. Hasil visum, luka tembak tersebut terdeteksi dua peluru masuk bagian dada depan, dan satu peluru masuk ke bagian pelipis mata kiri.

Tembakan dari Ipda Elwira, Ipda Yusmin, dan Briptu Fikri pun membuat tiga peluru bersarang di Faiz Ahmad Syukur tewas. Dari hasil visum, ditemukan dua luka tembak di dada kiri dan satu peluru masuk ke bagian lengan bawah.

Lokasi pembunuhan kedua, disebutkan, berada di Km 50+ 200 meter. Dikatakan jaksa, Ipda Yusmin, bersama Ipda Elwira dan Briptu Fikri membawa empat anggota FPI lainnya ke dalam sebuah mobil Xenia B 1519 UTI.

Keempat anggota FPI sisa itu, yakni Muhammad Reza (20), Akhmad Sofiyan (26), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), dan Luthfi Hakim (25).

Keempat pemuda tersebut, saat digiring ke dalam mobil polisi, masih dalam kondisi hidup.

“Bahwa keempat orang anggota FPI yang dipindahkan ke mobil Xenia B 1519 UTI tersebut, dilakukan dengan cara dimasukkan melalui pintu bagasi belakang, dan diperintahkan agar duduk secara jongkok di atas kursi,” dalam dakwaannya.

Namun keempat anggota FPI tersebut tak diborgol ataupun diikat. Muhammad Reza duduk jongkok di belakang paling kiri, Akhmad Sofiyan di belakang posisi tengah, Muhammad Suci Khadavi berada di paling belakang di posisi kanan, dan Luthfi Hakim berada di posisi kanan kursi tengah.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button