SUARA PEMBACA

Judi Online Kian Mengganas, Selamatkan Generasi!

Sungguh memprihatinkan, judi online kian mengganas, memicu peningkatan signifikan berbagai tindak kriminal seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan. Banyak pelaku kejahatan mengaku bahwa hutang perjudian yang menumpuk menjadi sebab mereka melakukan tindak kriminal. Tekanan untuk melunasi hutang-hutang tersebut sering kali mendorong individu untuk mengambil jalan pintas yang melanggar hukum.

Selain dampak finansial, judi online juga memiliki dampak psikologis yang serius. Kecanduan judi dapat menyebabkan gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan stres berlebihan. Kondisi mental yang terganggu ini dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan-tindakan nekat yang berujung pada tindak kriminal.

Di Palembang, suami tega menganiaya istri karena tidak terima ditegur main judi online, di Depok seorang pria lajang menjual rumahnya dan mengungsi di makam demi judi online. Tidak berhenti di sana, di Bojonegoro sebanyak 179 istri menggugat cerai suami karena kecanduan judi online. Bahkan yang membuat miris situs pendidikan disusupi iklan judi online.

Ironisnya, tidak hanya orang dewasa yang terlibat dalam praktik ilegal judi online, akan tetapi juga sudah menyebar ke kalangan pelajar. Sebagaimana dilansir oleh Sindonews (12/5/2024), menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online, dengan 2,1 juta di antaranya berasal dari masyarakat dengan profesi ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp100.000.

Kemajuan teknologi hari ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, laju persebaran informasi mempermudah banyak bidang. Namun di sisi lain, juga membawa pada kerusakan seperti kasus judi online. Disinilah pentingnya pengaturan yang jelas dan tegas terkait pemanfaatan teknologi, khususnya oleh negara yang diwakili oleh penguasa sebagai pengatur urusan umat.

Semestinya negara bersikap tegas dan serius dalam upaya pemberantasan judi online. Tetapi nampaknya hal ini belum dilakukan dengan sungguh-sungguh. Sebab, selama ini kasus-kasus judi online yang diusut hanya berputar pada pelaku kelas teri, bukan bandar dan pemilik aplikasi. Banyak pula kalangan artis yang menjadi Brand Ambassador dari situs judi online masih bebas mempromosikan aktivitas haram ini.

Sejatinya, merebaknya judi online tidak terlepas dari cara pandang kapitalisme. Menempatkan makna kebahagiaan pada akumulasi materi. Di samping, kesulitan hidup hari ini yang juga membuat masyarakat mencari cara instan untuk mengidupi diri. Mereka melihat ada secercah harapan kesejahteraan melalui judi. Menang merasa senang, kalah penasaran. Lantas terjerumus pada jurang hutang yang kian curam.

Dalam Islam, keharaman judi telah ditegaskan dalam banyak dalil. Judi tidak hanya dilarang karena membawa dampak buruk bagi pelakunya, tetapi juga karena Allah ﷻ menyejajarkannya dengan miras dan penyembahan berhala, serta menggolongkannya sebagai perbuatan setan.

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90).

Perhatian kita tentu tidak berhenti pada pelaku judi online yang sudah dewasa, tetapi lebih besar lagi mustinya ditujukan pada generasi muda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa. Untuk mengatasi maraknya judi online pada generasi muda tidak cukup hanya dengan nasihat dan ceramah apalagi kekerasan. Diperlukan solusi yang mendasar dan komprehensif, di antaranya:

Pertama, peran orang tua sangat penting dalam mendidik anak-anak agar menjadi pribadi yang saleh dan tidak mudah terjerumus dalam aktivitas buruk, apalagi yang melanggar hukum. Keharmonisan dan kesejahteraan dalam keluarga adalah kunci untuk membentuk anak-anak yang taat kepada Allah ﷻ.

Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam akan membentuk pola pikir dan sikap pelajar sesuai dengan ajaran Islam. Pelajar akan memiliki standar dalam memilih aktivitas, tidak hanya untuk kesenangan materi tetapi juga untuk mendapatkan ridha Allah Taala.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button