RESONANSI

Judi, Pinjaman dan Kejahatan Online Merajalela: Efek Negatif Ketiadaan UU Digitalisasi

Hal mendesak yang sangat diperlukan sekarang, adalah kehadiran UU khusus digitalisasi tersendiri yang seharusnya sesegera mungkin di- endoorsment dan digodok oleh lembaga legislasi, DPR. Sesegera pula membuat RUU-nya.

Sehingga, publik semakin menjadi berkesadaran, membuat ramai banyak tuntutan-gugatan legal standing dan menciptakan political will akan perlunya kebutuhan dan kepentingan kehadiran hanya satu UU Digitalisasi yang bersifat holistik, berfungsionalisasi dan berkinerja secara terintegritas dan tersinergi serta terintegrasi itu.

Lihatlah fakta kemirisannya dikarenakan ketiadaan UU Digitalisasi, Judi Online telah berdampak sangat buruk dan merusak.

Tidak hanya karena menimbulkan efek ketergantungan, kebebasannya yang tiada batas telah merambah keseluruhan tingkatan usia. Tanpa pandang bulu muda maupun tua.

Bahkan, di seluruh strata profesi —termasuk baru-baru ini menyatroni kepolisian seorang Polwan membunuh suaminya yang juga seorang polisi akibat kecanduan judi online, jelas telah menampar muka dan mempermalukan lembaga Polri yang justru seharusnya melindungi dan mengayomi rakyat melawan akibat buruk judi online ini.

Demikian pula dengan pinjaman online, digitalisasinya yang memudahkan aspek penyebaran dan penggunaannya, bagi pinjol legal, yang diizinkan pemerintah via OJK, side effect keberadaannya justru berimbas seperti tengah memupuk persemaian bagi suburnya pertumbuhan pinjol-pinjol ilegal yang menyertainya.

Dan jika sudah begini bagi OJK memberantasnya sudah sangat sulit seperti lebih dari mengurai benang kusut.

Ujung-ujungnya, kemudian masyarakatlah yang akan menjadi korban kerugian sepenuhnya, plus tertindas dan terintimidasi tanpa adanya upaya advokasi dan atau arbitrase hukum yang dapat melawan dan melindunginya.

Pun terkait modus dan kasus kejahatan online, dikarenakan sistem digitalisasi mereka yang menciptakan, termasuk kecanggihan teknologi recovery atas kejahatan mereka. Sudah dipastikan tak akan dapat diantisipasi pula melalui sistem cyber criminal penanggulangan yang seringkali sangat terbatas kemampuannya hingga tak mampu melacak identitas dan keberadaan mereka.

Maka, sesungguhnya sudah tak ada validasi data informasi komprehensif tentang perhitungan berapa besar skala ekonomi dan berapa jumlah personal yang menjadi korban judi, pinjaman dan kejahatan online di Indonesia tersebut.

Probabilitasnya, bisa jadi lebih dari ribuan trilyun dan puluhan juta orang ketimbang data yang sudah tersiar di media yang sesungguhnya jumlahnya juga sangat besar. Sehingga, sudah layaklah mengundang kedaruratan dan keamanan negara sesungguhnya.

Yang jelas, dikarenakan para lenders-nya pun sesungguhnya berasal dari luar negeri alias asing —sedangkan di Indonesia hanya sebagai operator, hal ini juga dapat dianggap sebagai kasus “pelarian” dalam bentuknya modus penggelapan, penipuan, pencurian dan perampokan keuangan rakyat dan masyarakat di dalam negeri ke luar negeri.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button