#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Jumlah Jurnalis yang Syahid di Gaza Meningkat Jadi 210 Orang

Gaza (SI Online) – Kantor Media Pemerintah di Gaza (GMO) mengumumkan pada Senin (7/4) bahwa jumlah wartawan yang syahid telah meningkat menjadi 210 orang sejak dimulainya perang genosida yang dilancarkan oleh penjajah Israel di Jalur Gaza, menyusul syahidnya wartawan Helmi al-Faqaawi dalam serangan Israel yang menyasar tenda wartawan di dekat Rumah Sakit Nasser di Khan Yunis, sebelah selatan Jalur Gaza.

GMO melaporkan bahwa wartawan yang syahid, Hilmi al-Faqaawi, bekerja untuk Kantor Berita Palestine Today, dan menjadi martir ketika menjalankan tugas medianya dalam meliput kejahatan penjajah.

Tembakan Israel yang sama juga mengakibatkan syahidnya seorang pemuda bernama Yousef al-Khazandar, dan melukai sembilan jurnalis lainnya dengan luka yang berbeda-beda. Semua dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Para jurnalis yang terluka diidentifikasi sebagai Hassan Eslaih, Ahmed Mansour, Ahmed Al-Agha, Mohammed Fayek, Abdullah Al-Attar, Ihab Al-Bardini, Mahmoud Awad, Majed Qdeih, dan Ali Eslaih.

GMO mengutuk dengan keras kejahatan yang menargetkan jurnalis, menyerukan kepada Federasi Jurnalis Internasional, Persatuan Wartawan Arab, dan semua kerangka kerja dan institusi media di seluruh dunia untuk mengutuk kejahatan yang sedang berlangsung ini dan bekerja untuk memberikan perlindungan internasional bagi para jurnalis Palestina.

GMO menyatakan pendudukan Israel, bersama dengan pemerintah Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis, bertanggung jawab penuh atas kejahatan tersebut, dan menekankan bahwa sikap diam masyarakat internasional terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut justru mendorong berlanjutnya pelanggaran-pelanggaran tersebut.

GMO juga menyerukan kepada organisasi-organisasi internasional yang peduli dengan kebebasan pers dan hak asasi manusia untuk mengambil langkah-langkah praktis untuk meminta pertanggungjawaban Israel, menyeret para penjahat perang Israel ke Mahkamah Internasional, menghentikan agresi terhadap para jurnalis, dan memastikan perlindungan mereka saat menjalankan tugas profesional dan kemanusiaan.

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button