Jurus Mabuk Investasi Miras
Karena keharamannya ini, maka wajib bagi negara menjauhkan miras beralkohol dari generasi. Tujuannya tidak lain untuk menjaga akal dan nyawa generasi agar tidak rusak dan teracuni barang haram ini. Alhasil, menjadi kewajiban negara melindungi generasi dengan cara menghentikan gurita industri miras beralkohol di seluruh negeri. Kecuali zat alkohol untuk industri farmasi dan obat-obatan, yang tentunya diatur dalam koridor syarak.
Menghentikan gurita industri miras beralkohol ini, jelas membutuhkan peran negara. Dalam paradigma Islam, kepala negara (khalifah) adalah pengurus dan perisai bagi rakyat. Artinya, tidak hanya wajib mengurus kebutuhan dasar rakyat, tetapi juga wajib menjaga akidah, akal, harta, kehormatan, dan nyawa rakyat. Penjagaan negara ini akan terwujud, ketika penguasa menjadi pelaksana untuk menerapkan syariat Islam secara kafah dalam bernegara.
Jelas, menghentikan gurita industri miras beralkohol menjadi salah satu agenda penting negara untuk menjaga rakyatnya. Negara butuh langkah praktis dan kontinu untuk membentengi rakyat dari barang haram ini. Upaya itu antara lain:
Pertama, memupuk ketakwaan individu. Takwa dalam diri hamba merupakan benteng diri terhadap kemaksiatan, termasuk dalam menjauhi khamr. Upaya ini dapat dipupuk dengan melakukan pembinaan terhadap masyarakat lewat kajian, majelis taklim, loka wicara, dan seminar.
Kedua, menghidupkan kontrol masyarakat lewat aktivitas amar makruf nahi mungkar. Masyarakat juga menjadi benteng bagi individu terhadap maksiat. Indikator ini dapat dilihat dari tumbuh suburnya aktivitas amar makruf nahi mungkar dan nasihat sebagai bentuk kepedulian di antara anggota masyarakat. Aktivitas ini selain merupakan kewajiban, juga menjadi wujud kasih sayang untuk mengeratkan ukhuwah.
Ketiga, penerapan syariat secara komprehensif oleh negara, termasuk sistem persanksian (nizamul ‘uqubat) untuk pelaku pelanggaran syarak. Dalam kasus miras beralkohol, sanksi ta’zir berlaku bagi siapa saja yang memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi miras beralkohol, karena aktivitas ini merupakan tindak kriminal. Bentuk, jenis, dan sanksinya ditetapkan oleh hakim (qadhi) sesuai kadar kejahatannya. Sanksinya mulai dari yang ringan seperti denda, cambuk, dan penjara; hingga hukuman mati.
Inilah mekanisme sistem Islam membentengi rakyat dari segala bentuk kemaksiatan yang bersumber dari miras. Mekanisme ini tidak hanya sebagai upaya preventif, tetapi juga sebagai upaya kuratif. Tujuannya tidak lain untuk menjaga suasana keimanan, ketakwaan, keamanan, dan ketenangan dalam masyarakat. Mekanisme ini dapat terwujud jika syariat Islam diterapkan secara kafah dalam institusi negara, yakni khilafah.
Alhasil, wajib bagi negara menolak segala bentuk investasi yang mengundang mudarat bagi rakyat. Tidak terkecuali investasi industri miras beralkohol yang jelas haram hukumnya. Inilah fungsi dan peran hakiki negara sebagai perisai bagi rakyatnya. Bentuk penjagaan yang mustahil didapat dalam naungan kapitalisme. Jelas, hanya dalam naungan Islam, induk kemaksiatan dapat diberantas hingga tuntas!
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu; dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (TQS. Al-Maidah [5]: 91).
Wallahu ‘alam.
Jannatu Naflah
Praktisi Pendidikan dan Muslimah Peduli Generasi