Kabinet Prancis Dukung RUU Anti-Islam
Prancis (SI Online) – Kabinet Prancis mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang menargetkan kelompok Islam, menyusul serangkaian serangan yang mereka tuduh dilatari oleh pemahaman agama yang ekstrem.
RUU yang menjadi bagian dari upaya jangka panjang Presiden Emmanuel Macron untuk menegakkan nilai-nilai sekuler, memperketat aturan tentang sekolah di rumah (home schooling) dan ujaran kebencian.
Beberapa kritikus, baik di dalam maupun di luar negeri, menuduh pemerintahan Macron memanfaatkan RUU ini untuk menargetkan agama.
Namun, Perdana Menteri Jean Castex mengklaim, legislasi ini ditujukan untuk membebaskan Muslim dari kelompok-kelompok ‘radikal.’
Ia menegaskan RUU tersebut tidak “ditujukan untuk melawan agama atau terhadap agama Muslim pada khususnya”.
Seperti dilansir BBC News Indonesia, RUU yang “mendukung prinsip-prinsip Republik” ini akan memperketat pembatasan pada ujaran kebencian online dan melarang penggunaan internet untuk tujuan jahat, termasuk mengatur sanksi bagi orang-orang yang mengungkap identitas orang lain di internet.
Pasal ini dimasukkan untuk merespons pemenggalan seorang guru setelah ia menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kepada murid-muridnya.
RUU itu juga melarang sekolah “klandestin” yang mempromosikan ideologi Islam dan memperketat aturan tentang home-schooling.
Rancangan regulasi itu juga akan memperkuat larangan poligami dengan menolak izin tinggal bagi pelamar poligami.
Dokter bisa didenda atau dilarang melakukan tes keperawanan pada anak perempuan.
Ada aturan baru tentang transparansi keuangan untuk asosiasi Muslim dan persyaratan bahwa mereka wajib mendaftar ke nilai-nilai Republik Prancis demi mendapat imbalan pendanaan.
Larangan pejabat mengenakan pakaian religius di tempat kerja diperluas ke pekerja transportasi dan staf di kolam renang dan pasar.
Rancangan produk hukum ini juga mewajibkan semua pejabat publik untuk menunjukkan netralitas beragama.
red: a.syakira