NASIONAL
Kader PD Ungkap Motif Yusril Uji Materi AD/ART, Gara-Gara Tawaran 100 M yang Tak Disanggupi?
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum sejumlah orang yang diketahui sebagai bagian dari Partai Demokrat kubu KLB pimpinan Moeldoko. Dengan menunjuk kuasa hukum Yusril, mereka mengajukan gugatan uji materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik,” ujar Yusril dikutip dari keterangannya, Kamis, 23 September 2021 lalu.
red: a.syakira