DAERAHORMAS ISLAM

Kajian Rutin Ilmiah PC Muhammadiyah Syah Kuala Kembali Digelar, Bahas tentang Ilmu Syar’i

“Mempelajari ilmu syar’i itu hukumnya wajib, berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 122 dan hadits Nabi Saw, “Menuntut ilmu itu kewajiban bagi setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah)

“Mengenai kewajiban ini, para ulama membagi ilmu syar’i itu kepada dua bagian. Pertama; wajib ‘ain yaitu ilmu Tauhid, Akidah, Fiqh Ibadah, Tajwid, dan Akhlak. Maknanya,  setiap muslim wajib belajar ilmu-ilmu ini. Jika tidak belajar, maka seseorang berdosa. Kedua: wajib kifayah yaitu ilmu syar’i selain ilmu-ilmu fardhu ‘ain. Maknanya harus ada beberapa orang di suatu kampung yang belajar ilmu-ilmu ini. Jika tidak, maka berdosa semua penduduk kampung tersebut”, ujar dosen Fiqh dan Ushul Pascasarjana UIN Ar-Raniry ini.

Selanjutnya, doktor Fiqh dan Ushul Fiqh jebolan International Islamic University Malaysia (IIUM) menjelaskan pentingnya ilmu syar’i dalam kehidupan.

“Dengan ilmu syar’i, seseorang akan mengetahui kewajiban kepada Allah swt berupa  mentauhidkan Allah swt, beribadah kepada-Nya, mematuhi-Nya, mencintai-Nya, mengagungkan-Nya, takut kepada-Nya, meminta pertolongan kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya, berharap kepada-Nya, dan sebagainya. Begitu pula, mengetahui hal-hal yang diharamkan terhadap Allah swt berupa kufur, syirik, nifak, khurafat, tahayul, bid’ah, mendurhakainya, berbuat maksiat, dan sebagainya.

“Dengan ilmu syar’i, seseorang mengetahui kewajiban kepada Rasul saw berupa mematuhinya, mencintainya, memuliakannya, membelanya, bershalawat kepada-nya dan sebagainya. Begitu pula mengetahui hal-hal diharamkan terhadap Rasulullah berupa meleceh Rasul, ahlul bait dan sahabatnya,  membuat dan mengamalkan hadits palsu, mengamalkan dan meyebarkan bid’ah, mendurhakainnya, dan sebagainya.”

“Dengan ilmu syar’i,  seseorang seseorang akan mengetahui mana yang benar dan mana salah, mana yang petunjuk dan mana yang sesat, mana yang wajib dilakukan dan mana yang haram, serta mana yang halal dikonsumsi dan mana yang haram.”

“Dengan ilmu tauhid, seseorang akan mengetahui kewajiban bertauhid yang benar yaitu sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang wajib dilakukan dan mengetahui hal-hal yang dapat merusak dan membatalkan tauhid yaitu kufur, syirik, nifak, dan sebagainya agar dia menjauhinya,” ungkap Anggota Dewan Pakar Parmusi Provinsi Aceh itu.

“Dengan ilmu Akidah, maka seseorang akan mengetahui akidah yang benar yaitu akidah yang berdasarkan Al-Qur’an As-Sunnah yang dinamakan akidah Ahlussunnah wal Jama’ah. Begitu pula mengetahui akidah yang sesat yaitu akidah yang  bertentangan dengan akidah Al-Qur’an dan As-Sunnah (Akidah Ahlussunnah wal Jama’ah) seperti paham sesat Khawarij, Syi’ah, Mu’tazilah, Jabariah, Qadariah, Jahmiah, Wihdatul Wujud (Al-Hulul/Al-Itihad), Batiniah, Sekulrisme, Pluralisme, Liberalisme, Feminisme/Genderisme, dan lainnya.”

“Dengan ilmu Fiqh Ibadah, seseorang dapat mengetahui cara beribadah yang benar yaitu sesuai dengan petunjuk Nabi saw dan mengetahui rukun dan syarat dalam ibadah yang wajib dilakukan agar ibadahnya diterima Allah SWT. Begitu pula mengetahui hal-hal yg dilarang dalam ibadah seperti bid’ah dan hal-hal membatalkan ibadah sehingga harus ditinggalkan dan dijauhi.”

“Dengan ilmu akhlak, maka seseorang mengetahui akhlak yang baik/terpuji yang wajib dilakukan agar dia bisa masuk surga, karena akhlak baik/terpuji penyebab masuk surga sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah,. Begitu pula mengetahui akhlak  buruk/tercela yang wajib ditinggalkan agar dia tidak masuk neraka. Karena,  penyebab masuk neraka adalah akhlak buru/tercela sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah,” jelas ustaz Yusran.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button