Kampanye Konstitusional atau ‘Barbar’?
Tak bernas bagi aras dan ranah etika demokrasi. Secara konstitusi hukum pun sakarep udele dewe ditabrak dan dilanggar.
Gibran yang belum cukup umur — karena campur tangan Jokowi ayahnya. Melalui MK diketuai pamannya:
Yang seharusnya MK lembaga peradilan hukum mumpuni untuk dihormati dan dimuliakan langsung bertekuk lutut seperti “mati suri” tak berakal berkewarasan hukum.
Belum cukup umur dalam pasal konstitusi itu akan ekuivalen belum cukup kepatutan dan kepantasannya hanya dari seorang menjabat Walikota untuk menjadi calon Wacapres. Tetapi oleh MK aturan ketentuan itu bisa sebegitu mudah dijadikan pasal-pasal karet.
Di Amerika saja sebagai biangnya demokrasi jabatan kepantasan seorang Presiden atau wakilnya, adalah harus jabatan seorang senator dari bagian besar negara melalui negara bagian. Lantas, secuil wilayah kekuasaan Walikota itu apa daya?
Baru preliminary political saja sudah sedemikian sangat absurd dari aras dan ranah hukum.
Tapi ya sudahlah nasi sudah menjadi bubur. Ketika kemudian secara hukum formal oleh KPU sudah resmi dipasangkan dengan Prabowo sebagai salah satu dari tiga paslon Presiden.
Kini pertanyaan yang perlu dikejar, adalah di saat dimulainya masa-masa kampanye ini bisakah keduanya diandalkan akan tetap berpegang teguh pada konstitusional?
Rasa-rasanya ada adagium manakala dimulai sudah curang dan culas. Maka, di sepanjang perjalanan pun, terlebih untuk mencapai tujuan akhir ambisi kemenangan justru akan bertambah curang dan culas saja.
Indikasi sudah terjadi di awal: penurunan baliho-baliho Ganjar-Mahfud oleh aparat Pamong Praja di Bali; sebaliknya pengawalan dan pemasangan begitu banyak secara masif baliho-baliho Kaesang dan Prabowo-Gibran oleh aparat Kepolisian; juga kesumiran hanya mengundang Prabowo-Gibran di acara pertemuan Apdesi delapan asosiasi aparatur perangkat desa sejalan dengan adanya perintah Jokowi program perpanjangan bantuan sosial APBN (BLT, PKH, Ibu Hamil, Lansia, dsb) hingga Maret 2024 terkoneksi dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Indikasi tertampias bakal dijadikan instrumen kampanye Prabowo-Gibran juga?
Ini adalah contoh-contoh kecurangan kampanye menggunakan instrumen program, aparat dan fasilitas pemerintah.
Dan sudah pasti akan jauh lebih masif, sistematis dan terstruktur modus, aksi dan gerakan kecurangan-kecurangan lainnya lagi nanti. Sampai pada puncaknya nanti aksi one shooting, serangan fajar bagi-bagi amplop yang bisa disaksikan dengan kasat mata telanjang.