LAPORAN KHUSUS

Kasihan Gembong Harus Bela Pj Gubernur DKI yang Kebijakannya Tidak Pro Wong Cilik

Tetapi begitu Heru mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, maka para petugas PJLP yang saat ini berusia 56 tahun soantak menangis. Sebab bulan depan otomasti mereka akan menganggur. Dipecat tanpa ada uang pesangon.

Untuk urusan ini, Gembong mengaku merasa gelisah. Sebab, ia menilai, petugas PJLP berusia 56 tahun akan sulit mencari pekerjaan lain setelah diberhentikan dari pekerjaannya.

“Karena gelisah juga saya, banyak teman-teman PJLP, mohon maaf ya, (mereka) yang usia seperti itu (56 tahun) mau cari pekerjaan apa lagi,” tutur Gembong kepada awak media, Selasa (13/12/2022).

Gembong menilai, adanya kebijakan tentang batas usia maksimal 56 tahun untuk PJLP, tentunya hal tersebut akan merugikan pegawai yang sudah lanjut usia (lansia).

“Saya langsung menghadap beliau (Heru Budi). Saya sampaikan ‘sampean ini kurang kerjaan banget sih’ sampai saya gituin, mohon maaf aja nih,” kata Gembong kepada wartawan, Selasa 13 Desember 2022.

Kasihan sekali Gembong, yang harus terus membela Heru. Padahal kebijakan Pj Gubernur yang tidak dipilih warga Jakarta ini dalam dua bulan terakhir terus meresahkan warga. [dbs]

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button