Kasus 2017 Dihidupkan Lagi, UBN Dijadikan Tersangka
Jakarta (SI Online) – Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (sekarang GNPF-Ulama) Ustaz Bachtiar Nasir dipanggil oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Surat pemanggilan bernomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus beredar di media sosial.
Dalam surat tertanggal 3 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho disebutkan, Bachtiar Nasir dipanggil untuk menemui penyidik bernama Kompol Suprihatiyanto dan tim di Gedung Awaloeddin Djamin Lt. 4 Subdit III TPPU/Money Laundering Bareskrim Polri Jl Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jaksel pada Rabu 8 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Dalam surat itu tegas disebutkan Bachtiar dipanggil sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Ketua Tim Advokat GNPF Ulama Damai Hari Lubis membenarkan kabar ini. “Ya benar, kami sudah mendengar kabar tersebut. Itu sudah ketetapan penyidik, itu kasus lama yang dimunculkan kembali,” kata Hari seperti dikutip Kumparan.com, Senin (6/5).
Dia menegaskan tak akan tinggal diam dan menempuh jalur hukum. “Kami akan mengesepsinya,” ujarnya.
Sementara, Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel membenarkan adanya pemanggilan itu. Namun ia enggan berkomentar banyak. “Betul (saat dikonfirmasi perihal surat tersebut),” kata Daniel seperti dikutip Kumparan.com.
Terkait kasus ini, UBN setidaknya sudah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pada 2017 lalu.
Kasus yang dituduhkan polisi kepada UBN adalah penggunaan dana umat untuk menggelar Aksi Super Damai 212 pada 2 Desember 2016 silam. Dana itu dihimpun oleh GNPF Ulama dengan meminjam rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua (YKS) yang diketuai Adnin Armas.
Setelah sempat ramai pada 2017 lalu, kasus ini kemudian reda. Pada 2018 kasus ini tidak lagi diungkit. Saat ini, pasca Pemilu 2019 kasus ini dibuka kembali.
red: Asyakira