NASIONAL

Kasus Covid-19 Menurun, MUI Keluarkan Bayan Terkait Pelaksanaan Ibadah

Kedua, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum kelima dalam Fatwa tersebut.

Dalam diktum disebutkan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Ketiga, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

Oleh sebab itu, dalam rangka menyambut Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan.

Berbagai kegiatan yang diselenggarakan nantinya harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah guna menjaga kesehatan selama berlangsungnya ibadah di bulan Ramadhan.

sumber: mui.or.id

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button