OPINI

Kasus Sukmawati dalam Perspektif Hukum

Berikut ini disampaikan beberapa hal terkait dengan puisi kontroversial Sukmawati yang telah menuai kemarahan umat Islam:

Pertama, Kepolisian Negara Republik Indonesia seyogyanya segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tanpa harus terlebih dahulu meminta keterangan dari seluruh Pelapor yang demikian banyak itu.

Kedua, penyelidikan bertujuan untuk menemukan peristiwa pidana, demikian KUHAP menegaskan. Pada kasus puisi Sukmawati, menurut penulis sudah jelas peristiwa pidananya. Banyaknya LP dan aksi masa tanggal 6 April yang lalu menegasksn adanya reaksi kemarahan umat atas puisi tersebut yang mengandung unsur merendahkan atau menghina syariat Islam.

Tegasnya ada ungkapan perasaan yang pada pokoknya menodai ajaran agama Islam, menunjuk pada merendahkan atau menghina panggilan shalat (adzan). Panggilan yang notabene dari Sang Khalik telah dinilai tidak lebih elok dan merdu dari suara nyanyian (kidung/tembang), tentulah sudah ada sifat melawan hukumnya. Terlebih lagi, dilanjutkan dengan kata-kata “gemulai gerak tarinya adalah ibadah” dan “semurni irama puja kepada Illahi”.

Pernyataan menyamakan gerakan tarian dengan ibadah dan sebagai bentuk pujaan kepada Allah Swt adalah bentuk penodaan agama yang paling tinggi, sebab secara sadar kepastian ucapan tersebut telah menegasikan perintah Allah tentang kewajiban shalat, setidak-tidaknya tarian yang diiringi oleh kidung atau nyanyian dinyatakan sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt. Dengan kata lain, “telah menyamakan antara gerakan ibadah shalat dengan gerakan tarian”. Tarian adalah kreasi manusia, sedangkan gerakan (rukun) shalat telah Allah Swt tentukan sebagaimana Rasulullah Saw contohkan kepada umatnya. Penyamaan yang demikian dikhawatirkan berimplikasi kepada posisi keimanan seseorang. Allah Swt berfiman “laisya kamitslihi syaiun (QS. as-Syura : 11)”. Ketika seseorang melakukan penyamaan tersebut, maka menurut syariat Islam, keimanan seseorang telah lepas, bagaikan “anak panah lepas dari busurnya”. Sungguh penodaan agama yang berderajat tinggi. Jika terhadap penguasa, seseorang telah menghina (termasuk produk hukumnya) dihukum pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, bagaimana dengan Allah Swt?

Jadi, penghinaan atau pelecehan terhadap adzan sangat terkait erat dengan ungkapan selanjutnya, yakni gerak tarian sebagaimana dikatakan olehnya. Menurut kajian penulis, penodaan terhadap agama lebih kuat pada kata-kata “gemulai gerak tarinya adalah ibadah, semurni irama puja kepada illahi”. Irama kidung (nyanyian) dinyatakan sebagai bentuk pujaan kepada Illahi. Kata-kata yang bersangkutan tersebut tidak dapat dibenarkan. Begitupun alasan sifat melawan hukum dalam fungsinya yang negatif, tidaklah memenuhi syarat.

Ketiga, penyelidikan pada dasarnya adalah menghimpun sejumlah informasi yang dengannya kemudian diverifikasi – sehingga menjadi jelas fakta hukumnya – untuk kepentingan lanjutan (penyidikan) mencari dua alat bukti minimal dan sekaligus penetapan status “tersangka”.

Banyaknya LP dan aksi massa yang dilakukan diberbagai daerah menunjukkan adanya informasi tentang adanya peristiwa pidana. Terlebih lagi delik pada Pasal 156a KUHP bukan delik aduan dan tidak membutuhkan adanya akibat dan korban. Delik ini adalah delik biasa dan bersifat formil. Adapun korbannya adalah kepentingan agama itu sendiri yang harus dilindungi oleh negara. Jadi, tidak pada tempatnya pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia harus meminta keterangan terlebih dahulu dari semua pelapor. Terlebih lagi, ingin diketahui “motif” masing-masing Pelapor.

Menjadi pertanyaan serius, “apa alasan yuridis ingin mengetahui motif para Pelapor tersebut?” Justru, motivasi Sukmawati yang harus “digali” oleh penyidik. Sebagai catatan, motif bukanlah unsur delik dan oleh karenanya tidak perlu dibuktikan. Motif dapat bermanfaat untuk mengobyektifkan dan mengkonkritkan perihal kesengajaan pelaku (in casu Sukmawati).

Keempat, persoalan serius yang harus diverifikasi oleh penyidik pada tahap penyidikan adalah mencari “motif dibalik ungkapan perkataan” yang tertuang dalam puisi tersebut. Pada penodaan agama, motifnya menurut penulis sudah dapat diketahui yakni mengajak masyarakat (baca: umat Islam) untuk lebih “mencintai” kidung atau nyanyian ketimbang adzan.

Ditinjau dari teori pengetahuan, maka motif tersebut berkaitan dengan adanya “kehendak” untuk mewujudkan delik dan dalam kehendak sudah pasti ada didalamnya terkandung aspek pengetahuan. Seseorang yang berkehendak, sudah pasti diliputi oleh pengetahuan dan tentunya pula sudah terkandung “niat”. Niat tidak memerlukan pembuktian, yang harus dibuktikan adalah perihal kesengajaan. Lebih lanjut, dalam adzan, didalamnya mengandung “dua kalimat syahadat” sebagai inti Rukun Islam. Sebagai muslimah, tentunya ia wajib dan dipandang mengetahui tentang adzan, terlebih lagi Rukun Islam. Kata-kata “aku tak tahu syariat Islam”, justru menegaskan bahwa ia secara tidak langsung telah “menghina” ajaran agama yang dianutnya!.

Kemudian, seandainya ia beralasan bahwa memang dimaksudkan bahwa ia benar-benar tidak tahu akan syariat Islam, maka ia secara langsung atau tidak langsung telah mengakui bahwa ia “bukanlah muslimah yang baik untuk berserah diri kepada Allah”. Sebab, telah menjadi kewajiban umat Islam untuk menjalankan syariat Islam dalam hal ini ibadah shalat lima waktu yang ditandai dengan berkumandangnya adzan.

Lebih lanjut, terbuka ruang bagi penyidik untuk mencari motif lanjutan, yakni apakah ungkapan tersebut dapat dihubungkan “dengan maksud” menjadikan sesorang untuk tidak beragama atau ateis sebagaimana dimaksudkan Pasal 156a huruf b KUHP?

Kelima, Jika dalam tahap penyidikan patut diduga ia selain memenuhi unsur Pasal 156a huruf a KUHP juga patut diduga memenuhi unsur Pasal 156a huruf b KUHP, maka sangkaan yang diterapkan harus dialternatifkan.

Dikatakan demikian, oleh karena Pasal 156a mengandung dua corak (gradasi) tindak pidana. Tindak pidana pertama menunjuk pada ketentuan huruf a yang bersifat alternatif, permusuhan kepada agama atau penyalahgunaan agama atau penodaan agama. Tindak pidana yang kedua menunjuk pada huruf b yakni dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila terbukti kelak di Pengadilan semua unsur pada huruf b, maka terbukti pula semua unsur pada huruf a.

Namun tidak demikian sebaliknya. Argumentasi yuridis adanya dua tindak pidana pada Pasal 156a adalah didasarkan pada konstruksi norma hukum yang berbeda antara huruf a dan huruf b. Pada huruf a unsur subjektifnya adalah “dengan sengaja”, sedangkan pada huruf b adalah “dengan maksud”. Keduanya, bersifat formil bukan sebaliknya (materil). Jadi, tidak mendasarkan pada adanya (keharusan) akibat dari perbuatan yang dilakukan.

Melalui tulisan ini, kami berharap agar pihak Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan seperlunya dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di depan sidang Pengadilan masing-masing pihak saling membuktikan, “biarkanlah hukum mengalir!”

Jakarta, 22 April 2018.

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
Ahli Hukum Pidana Aksi Bela Islam 212

Artikel Terkait

Back to top button