Kecam Penistaan Nabi, HNW: Macron Harusnya Ikuti Putusan Pengadilan HAM Eropa
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang tetap membiarkan penistaan terhadap Nabi Muhammad Saw berlangsung di Prancis, dan mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibatnya.
HNW menilai, alasan Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidaklah tepat.
“Mestinya dalam hal ini Macron lebih mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan Peradilan HAM Eropa, yang pada 25 Oktober 2018 lalu sudah menetapkan bahwa penistaan agama dan tokoh agama bukanlah bentuk kebebasan berekspresi,” kata HNW melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Rabu (28/10/2020)
HNW menuturkan, berdasarkan putusan Pengadilan HAM Eropa seharusnya sudah tidak perlu ada lagi perdebatan antara hubungan kebebasan berekspresi dan penistaan terhadap agama/tokoh agama. Dan sebagai negara hukum, mestinya Macron menghormati dan mengambil kebijakan sesuai dengan putusan Pengadilan HAM Eropa.
“Apalagi, Pengadilan HAM Eropa ini berada di Kota Strassbourg, salah satu kota di Prancis. Dan bila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, serta berlaku adil dan konsisten, maka ia secara nyata telah menguatkan harmoni antarwarga dan antar umat beragama di Prancis yang bisa berdampak global. Sehingga tidak akan ada reaksi negatif dari individu maupun komunitas umat beragama Islam. Sehingga Kemlu Prancis juga tak perlu mengiba-iba, meminta tidak ada pemboikotan terhadap produk-produk Perancis,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW juga mengritik sikap siaran pers Kedubes Prancis di Jakarta yang seakan tidak peka atau malah mengalihkan isu dari akar masalah sebenarnya, yakni dibiarkannya penghinaan terus berlangsung terhadap Nabi Muhammad Saw di Prancis. Padahal itulah akar masalah yang mestinya dikoreksi oleh Pemerintah Prancis, jangan beralih ke isu lain, atau hanya mempermasalahkan reaksi yang muncul akibat aksi penistaan terhadap Nabi Muhammad Saw yang terus mereka pertontonkan.
“Karena penghinaan agama/tokoh agama jelas bukan jenis kebebasan bereskpresi, melainkan pelanggaran HAM, sebagaimana disebutkan dalam Resolusi Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada 26/3/2009, dan hal serupa juga diputuskan oleh Pengadilan HAM Eropa,” ujarnya.