FINANSIAL

Kecurangan dalam Mengelola Amanah

Tindak Pidana Korupsi terbagi dalam tujuh elompok sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 2 sampai dengan pasal 12C UU Tipikor, yaitu :

  1. Tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara
  2. Tindak pidana berupa praktek suap menyuap
  3. Tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan
  4. Tindak pidana korupsi berupa pemerasan
  5. Tindak pidana korupsi berupa perbuatan curang
  6. Tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Tindak pidana korupsi berupa gratifikasi

Selanjutnya kita berbicara tentang Fraud atau kecurangan dalam laporan keuangan, hal ini masih banyak sekali terjadi khusunya di Indonesia dan yang anehnya dari hasil survei menunjukan bahwa sebagian besar responden menilai bahwa pelaku fraud laporan keuangan tidak pernah dihukum. Temuan ini selaras dengan survei Fraud Indonesia 2016 maupun Report to the Nation 2018 yang menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku fraud laporan keuangan tidak pernah di hukum.

Didalam media Investor.ID, Wirawan B Ilyas yaitu seorang advokat dan akuntansi publik alumnus Universitas Indonesia menyatakan permasalah laporan keuangan yang terjadi selama ini merupakan masalah klasik. Secara konseptual, rekayasa keuangan yang dilakukan melalui laporan keuangan khususnya penyediaan informasi laba akuntansi dapat dilakukan karena sistem akuntansi akrual (Accrual Accounting) memungkinkan kebijakan menejerial dalam pengakuan waktu dan jumlah pendapatan serta beban (Teoh,1997; DuCharme, 2000).

Ketika sebuah perusahaan melakukan transaksi bisnis dengan entitas lain, kepercayaan menjadi unsur yang paling utama, tetapi ketika melakukan manipulasi data untuk kepentingan sesaat, sejak itulah kejahatan korporasi terjadi. Bahkan lazim terdengar jika laporan keuangan untuk pajak berbeda dengan lapran keuangan untuk ke bank. Mengapa bisa terjadi? Jawabannya mudah, karena belum ada undang-undang yang konsentrasi untuk mengatur hal tersebut.

Pada tanggal 3 Desember 2020 pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Laporan Keuangan, RUU-PK ini seakan menjadi angin segar untuk menindak prilaku kecurangan dalam laporan keuangan. Di dalam RUU-PK ini terdapat dua BAB tentang saksi yaitu sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana.

  1. Sanksi Administratif BAB X
    • Menteri mengenakan sanksi administrative kepada entitas pelapor dan entitas pelapor tertentu atas pelanggaran ketentuan administrative dalam undang-undang ini
    • Sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa: Peringatan Tertulis; dan atau denda
    • Sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat disertai dengan pengumuman kepada masyarakat.
  2. Ketentuan Pidana BAB XI
    • Direksi, pengurus, pemilik, dan/atau manajemen pada entitas pelapor, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, yang dengan segaja memberikan laporan, informasi, data atau dokumen yang tidak benar, palsu atau menyesatkan kepada sistem pelpaoran, dipidana dengan pidanan penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Semoga Rancangan Undang-undang Pelaporan keuangan ini bisa segera di selesaikan dan dimanfaatkan oleh seluruh warga negara yang mempunyai keterkaitan dengan laporan keuangan.

Nah, bagaimana perspektif islam mengenai hal tersebut, jelas Islam sangat menolak sekali terhadap semua tindakan kecurangan, karena pada prinsipnya menjadi kemudharatan yang akan merugikan semua pihak, dalam prinsip ekonomi islam meletakan dasar perekonomian mereka dalam konteks homo homini socious yaitu manusia sebagai mitra dalam bermuamalah, saling membutuhkan dan saling membantu.

Didalam syariat Islam perilaku kecurangan itu termasuk dosa besar, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Muthaffifin ayat 1-3, ayat ini berbicara mengenai kehinaan manusia di hari kiamat. Khususnya bagi mereka yang melakukan prilaku penipuan, kecurangan dan penggelapan ketika bertransaksi atau membuat laporan palsu, yaitu:

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button