OPINI

Kejahatan Politik di Malaysia: Dubes Harus Segera Ditarik Pulang

Karena itu, pemeriksaan kasus ini oleh penegak hukum Malaysia akan dilakukan secermat dan seteliti mungkin. Saya khawatir semua ‘permainan’ ini sudah diketahui oleh Pemerintah Malaysia. Rahasia ini sudah berada di tangan Pemerintah Malaysia. Dan kita tak pernah tahu seperti apa informasi yang telah dikumpulkan Malaysia.

Masih ingat kita dengan peristiwa pembunuhan abang tiri Kim Jon-un di Malaysia yang juga melibatkan seorang WNI kita? Menurut hemat saya, semua data dan ‘permainan’ itu telah diketahui Malaysia. Dengan memiliki informasi lengkap termasuk ‘rencana jahat’ pembunuhan Kim Jong-nam maka Malaysia memiliki ‘upper hand’ dan ini bukan saja bisa mempermalukan Korut di dunia internasional tetapi Malaysia juga jika ingin memanfaatkan informasi itu untuk membuat Korut ‘menyerah’ dalam perundingan diplomatik.

Dalam kasus Selangor, Malaysia bisa menggunakan informasi yang sudah di tangan untuk ‘menekan’ pemerintah R.I. sama seperti kasus Kim Jong-nam tersebut. Ini leverage penting dalam diplomasi dan sah-sah saja digunakan untuk suatu tujuan diplomasi.

“We would open it to the international world or you sign this agreement!” mungkin tekanan diplomatis seperti ini secara discreet bisa digunakan. Dan ini membuat kita menyerah. Masalahnya, Malaysia lebih tahu banyak dari kita skenario apa yang sedang dimainkan para penghianat itu.

Kesembilan, menyangkut penggunaan kantong diplomatik (diplomatic pouch) untuk kejahatan antar Negara yang bukan saja tak etis tetapi melanggar Vienna Convention 1961. Secara hukum diplomatik, Negara pengirim sah memperoleh perlindungan bukan saja orang, properti (bangunan), kendaraan, termasuk komunikasi diplomatik. Diplomatic pouch ini biasa digunakan untuk pengiriman dokumen-dokumen rahasia, dan tidak boleh dibuka oleh Negara penerima. Sekiranya ada kecurigaan dan membahayakan bagi keamanan Negara penerima, maka diplomatic pouch ini dibuka, di hadapan wakil Negara pengirim.

Keberadaan diplomatic pouch tentu bukan untuk melindungi perbuatan pidana. Ini terhina jika dilakukan oleh suatu pemerintah Negara. Dalam berbagai kasus memang terjadi penyalahgunaan kantong diplomatik, dan Negara pelakunya memperoleh citra negatif, sebagai Negara yang dikuasai ‘mafia’ biasanya terancam sebagai ‘a failed state’ dengan penegakan hukum yang dikuasai ‘mafia’ pula. Mengapa kantong diplomatik kita berada di gudang penimbunan surat suara perlu diselidiki pula. Ini mempermalukan Negara dan bangsa seakan-akan negeri kita tidak taat hukum internasional.

Rakyat sudah curiga dan jika berbagai peristiwa dalam beberapa hari ini terkuak ke publik bahwa memang terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka ini menjadi indikasi bahwa penyelenggaraan pemilu kita yang terburuk dan mengancam demokrasi telah terjadi. Keteledoran Dubes Rusdi Kirana harus dibayarnya dengan pertanggungjawaban penuh di hadapan rakyat Indonesia.

Maka, jika kejadian ini bukan ‘scenario’ Jakarta, berarti ‘permainan local’ Dubes Rusdi Kirana, maka pemerintah harus tegas. Dia harus segera ditarik pulang.

Jakarta, 15 April 2019

Hazairin Pohan
Mantan Dubes RI di Polandia dan Kepala Pusdiklat Kemenlu RI

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Artikel Terkait

Back to top button