Kemenag Mau Tampung Dana Umrah, HNW: Harus Diawasi dan Dikritisi
HNW juga mengimbau agar jangan sampai mekanisme penampungan dana umrah menyulitkan PPIU dalam mengambil dana tersebut untuk keperluan penyiapan akomodasi terkait penyelenggaraan umrah. Sebab, berkaca dari sistem sebelumnya yakni Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), uang jamaah sering tertahan dan pencairannya membutuhkan waktu, sehingga berdampak negatif.
Dalam konteks ini, kata HNW, jaminan LPS penting diadakan sebagai mitigasi jika dana yang tertahan tersebut berasal dari portofolio macet Bank Penerima Setoran.
“Para jamaah membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit untuk bisa berangkat umrah. Jangan sampai mereka dikecewakan karena pengelolaan dana yang tidak amanah, atau birokrasi yang tidak profesional. Di tengah kekecewaan Publik atas berlakunya korupsi yang makin ekstrim, hingga Bansos pun dikorupsi, hadirnya amanah dan profesionalitas penyelenggaraan program penampungan dana Umrah, menjadi wajib dipentingkan dan diwujudkan apabila kebijakan ini nanti disahkan,” pungkas HNW.
Seperti diketahui, Kementerian Agama menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU).
Aturan tersebut mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) wajib menbuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh.
red: adhila