HAJI UMRAH

Kepala BP Haji Harap Lahir Fatwa terkait Pengelolaan ‘Dam’ Haji

Yogyakarta (SI Online) – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) KH Mochamad Irfan Yusuf berharap ormas-ormas Islam di Indonesia dapat melahirkan fatwa yang revolusioner bagi kemaslahatan jemaah haji Indonesia.

Harapan ini disampaikan cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari dalam gelaran Halaqah Nasional tentang “Pengelolaan Dam Haji dalam Perspektif Maqasid al-Syariah” di Yogyakarta, Rabu (19/03/2025).

“Saya berharap lahir fatwa yang revolusioner dari Seminar/Halaqah Nasional tentang Pengelolaan Dam Haji dalam Perspektif Maqasid al-Syariah ini. Tentunya untuk kemaslahatan umat, “ kata Gus Irfan, sapaan akrabnya.

“Hasil diskusi kami dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan juga ada Dirjen PHU saat itu, Pemerintah Arab Saudi sangat antusias bila ‘dam’ (denda) dilaksanakan di tanah air,“ sambung Gus Irfan.

Terkait ‘dam’, Gus Irfan menambahkan BP Haji sudah bersilaturahmi ke ormas-ormas Islam diantaranya MUI, PBNU, Muhammadiyah, LDII dan lainnya dalam mengali masukan dan pandangan untuk kemaslahatan penyelenggaraan haji.

“Hal ini sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran yakni memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, “ ujar Gus Irfan.

Ia menambahkan pengelolaan DAM selama ini dimana penyediaan dan penyembelihan dam dilakukan di Arab Saudi dan tidak dikoordinir oleh negara sehingga minim pertanggungjawaban.

“Pengelolaan dam berkaitan dengan Sukses Ritual Haji dan Sukses Ekosistem Ekonomi Haji Potensi ekonomi yang besar. Sekitar Rp552 Miliar dengan potensi 2.200 ton daging, “ kata Gus Irfan.

Jika pengelolaan DAM dilakukan di tanah air, lanjut Gus Irfan tentunya akan dapat menggerakkan ekosistem ekonomi peternak nasional serta tidak ada devisa yang mengalir keluar.

Daging dapat segera diolah/didistribusikan tanpa perlu persyaratan karantina. Tidak memerlukan biaya pengiriman dari Arab Saudi.

“Kita butuh fatwa ulama yang revolusioner dalam pengelolaan DAM di tanah air. Begitu juga dengan sosialisasi kepada jemaah dan kesiapan infrastruktur pendukung, “ tutup Gus Irfan.

Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia ‘dam’ tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji. []

Artikel Terkait

Back to top button