Ketakwaan Kolektif Misi Besar Shaum Ramadhan
Kedua ketakwaan masyarakat. Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Nizhamul Islam menjelaskan tentang pengertian masyarakat. Yaitu kumpulan individu yang saling berinteraksi satu sama lainnya, dan memiliki kesatuan afkar (pemikiran), masya’ir (perasaan) dan nizham (aturan). Apabila individu-individunya memiliki ketakwaan, maka landasan pemikiran masyarakat pun acuannya sama yaitu aqidah Islam. Perasaan masyarakat sama yaitu ingin selalu mendapatkan ridha Allah. Untuk memecahkan permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat, menggunakan aturan yang sama yaitu syariat Islam.
Masyarakat yang bertakwa akan terdorong melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Apabila ada individu di dalamnya melakukan kemaksiatan, kontrol masyarakat dapat mencegahnya. Individu pun timbul sikap tak nyaman atau malu untuk bermaksiat. Masyarakat pun terjaga dari kemaksiatan berjamaah. Sebaliknya apabila kontrol masyarakat lemah, pada masyarakat akan tercipta habituasi (pembiasaan) terhadap kemaksiatan. Lama kelamaan kemaksiatan menjadi lazim mewarnai kehidupan masyarakat. Akhirnya masyarakat pun jauh dari rahmat Allah. Ketakwaan masyarakat sangat dipengaruhi oleh ketakwaan negara. Karena negaralah yang merancang, memilih dan menetapkan undang-undang yang mengatur dinamika kehidupan masyarakat.
Ketiga ketakwaan negara. Yang dimaksud negara disini adalah para pemimpin dan politikus yang memiliki kekuasaan dan diamanahi untuk mengriayah (mengurus) rakyat. Negara dikatakan bertakwa apabila melaksanakan kewajibannya. Dalam kitab Al Ahkam as Sulthaniyyah, Mawardi menjelaskan kewajiban negara adalah menegakkan din (agama) dan mengatur kehidupan dunia dengan syariat Allah. Termasuk pengkhianatan kepada Allah dan RasulNya apabila negara sengaja melalaikan kewajiban ini.
Adanya ketakwaan dalam tataran negara, akan lebih mudah mewujudkan ketakwaan individu dan masyarakat. Melalui mekanisme tertentu negara berupaya mengedukasi semua elemen rakyat agar menjadi bertakwa. Negara akan menerapkan syariat Islam secara kaffah disertai sanksi mendidik pada rakyat jika melanggar syariat Allah.
Ketakwaan dalam bernegara dipraktikkan secara nyata oleh Rasullullah Saw ketika berada di Madinah selama 10 tahun. Kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin dalam Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Kekhalifahan ini bahkan terus berlanjut dan berjalan sampai lebih dari 13 abad lamanya. Sampai yang terakhir khalifah Abdul Hamid II di Turki Utsmani. Pada masa itu ketakwaan individu, masyarakat maupun negara saling bersinergi satu sama lain, sehingga dapat mewujudkan Islam rahmatan lil’alamin. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan