SUARA PEMBACA

Ketika Si Miskin Hanya Mampu Bermimpi

Pemerintah Jokowi pun menjadikan penurunan rasio gini sebagai salah satu sasaran pembangunan 2015. Rasio gini digunakan untuk mengukur kesenjangan pendapatan dan kekayaan. Rasio gini memiliki rentang nilai antara 0 hingga 1. Nilai 0 menunjukkan tidak adanya kesenjangan ekonomi. Sedangkan nilai 1 menunjukkan kesenjangan yang tertinggi. Indonesia sendiri memiliki rasio gini 0,3-0,5. Ini menunjukkan bahwa tingkat kesenjangan yang terjadi berada di level sedang. (investor.id, 21/12/2021)

Sayangnya, upaya ini belum mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya. Sebab, persoalannya muncul dari sistem yang diterapkan. Selama sistem itu terus dipakai, ketimpangan ekonomi itu akan terus ada. Sistem yang tidak memberi kesempatan kepada masyarakat miskin untuk meraih kesuksesan. Akibatnya, mereka hanya mampu bermimpi.

Islam Menghapus Kesenjangan Ekonomi

Setelah sampai di Madinah, Rasulullah Saw mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Beliau mempersaudarakan Hamzah bin Abdul Muthalib dengan Zaid bin Haritsah, Abu Bakar Ash-Shiddiq dengan Kharijah bin Zuhair, Umar bin Khaththab dengan Utban bin Malik, Jafar bin Abi Thalib dengan Muadz bin Jabal, Abdurrahman bin Auf dengan Sad bin Al-Rabi, dan seterusnya. Melalui cara ini, kaum Muhajirin yang telah meninggalkan harta mereka di Makkah, mendapatkan bantuan dari kaum Ansar yang dipersaudarakan dengan mereka.

Di samping itu, sistem Islam yang diterapkan oleh Rasulullah Saw memungkinkan distribusi kekayaan secara merata. Ada baitulmal yang menyimpan kekayaan negara dan dapat digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Kekayaan baitulmal itu sendiri memiliki beberapa sumber, yaitu fa’i, jizyah, kharaj, usur, harta milik umum, harta haram yang disita dari pejabat, khumus dari harta rikaz atau hasil tambang, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan harta orang yang murtad.

Di samping itu juga ada zakat mal yang diambil dari orang-orang kaya dan hanya boleh diberikan delapan golongan saja. Mereka adalah fakir, miskin, mualaf, ibnu sabil, amil, gharim, fii sabilillah, dan riqab. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah [9]: 60,

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Demikianlah, hanya reformasi struktural-lah yang mampu menghapus kesenjangan ekonomi yang terjadi saat ini. Yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Islam yang telah diturunkan oleh Allah SWT dan diajarkan oleh Rasulullah Saw kepada kita. Sistem terbaik yang akan memberi kesempatan bagi si miskin untuk meraih mimpi-mimpi mereka. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Mariyatul Qibtiyah, Pegiat Literasi

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button