NASIONAL

Ketua Dewan Pers: RKUHP Sekarang Jauh Lebih Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Jakarta (SI Online) – Dewan Pers berpandangan sejumlah ketentuan hukum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Dewan Pers mengatakan, dalam draft RKUHP terbaru, pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dan sebelumnya telah dikritisi lembaga tersebut masih ada dan justru bertambah.

“Kita berkesimpulan RKUHP yang sekarang ini jauh lebih lebih berbahaya dan lebih berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi,” ujar Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (15/07/2022) seperti dilansir Republika.co.id.

Mantan Rektor UIN Jakarta ini menjelaskan, terdapat 10-12 pasal di RKUHP yang bagian-bagian ataupun isu-isu membelenggu kebebasan pers. Pers, kata Azyumardi, termasuk jurnalis menjadi objek delik dan kriminalisasi melalui RKUHP ini.

Dia mencontohkan, pasal yang tidak membolehkan pers/media melakukan kritik-kritik tanpa adanya solusi. Azyumardi menjelaskan, kritik yang dimaksud kekuasaan bersifat umum bukan hanya ditujukan kepada presiden dan wakil presiden tetapi pemerintahan umum hingga tingkat bawah.

“Karena itu media yang memuat kritik tapi tidak ada solusi itu bisa kena, bisa kena delik,” ujar Azyumardi.

Dia mengatakan, pada prinsipnya Dewan Pers tidak menolak adanya RKUHP. Namun demikian, RKUHP yang disebut sudah tahap final ini tidak boleh memberangus kebebasan pers dan berekspresi di masyarakat.

Mantan Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta ini juga berharap, Dewan Pers dan konstituen media dilibatkan dalam RKUHP agar tidak ada pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. RKUHP saat ini, kata dia, membuat pers di Indonesia tidak lagi bisa memainkan peran sebagai kekuatan cek and balance.

“Kekuatan yang bisa memberitakan hal-hal yang memang perlu diperhatikan oleh Pemerintah termasuk di dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah.” ujarnya.

“Karena itu, sangat sayang sekali kalau sejauh ini proses RKUHP itu tidak melibatkan masyarakat sipil, tidak melibatkan pers,” ujar Azyumardi.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana menjelaskan, pada pembahasan 2019 lalu, Dewan Pers pernah memberikan pandangan untuk pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button