NASIONAL

Ketua MUI: Ka’bah Metaverse Tidak Bisa untuk Haji dan Umroh

Jakarta (SI Online) – Inisiatif Arab Saudi menghadirkan Kabah virtual versi metaverse, Virtual Black Stone Initiative, menuai polemik di kalangan umat Islam dunia.

Inisiatif ini memungkinkan memungkinkan umat Islam melihat secara virtual batu yang dihormati secara agama yaitu Hajar Aswad di Masjidil Haram, Makkah.

Proyek ini telah diluncurkan pada akhir 2021 oleh Imam Besar Masjidil Haram Syekh Abdurrahman Sudais dan dibentuk oleh Badan Urusan Pameran dan Museum Arab Saudi, bekerja sama dengan Universitas Umm al-Qura.

Di antara pertanyaan yang banyak menjadi perdebatan adalah terkait bolehkah berhaji menggunakan Ka’bah versi metaverse?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan rencana Arab Saudi yang akan menghadirkan platform metaverse untuk melihat maupun mengelilingi Ka’bah melalui virtual reality (VR) harus dimaknai hanya sebagai simulasi ibadah haji semata.

“Platform itu harus dimaknai secara positif untuk memudahkan calon jamaah haji dan calon jamaah umroh untuk meng-‘eksplore’ lokasi-lokasi di mana nanti akan dilaksanakan aktivitas ibadah dengan mengetahui secara presisi di mana lokasi Ka’bahnya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Ahad (13/2/2022), seperti dilansir ANTARA.

Niam mengatakan upaya digitalisasi dalam platform metaverse merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang bersifat muamalah. Artinya, teknologi itu dapat memudahkan para calon jamaah untuk mengenal lebih dalam lokasi-lokasi ibadah sebelum nantinya mereka pergi langsung ke Tanah Suci untuk berhaji.

“Mulai dari mana nanti tawafnya, kemudian di mana Al Mustajabah tempat-tempat mustajab, di mana Maqam Ibrahim, kemudian di mana Hajar Aswad, kemudian di mana Rukun Yamani, dan di mana Mas’a. Maka dengan teknologi itu bisa lebih mudah dikenali sehingga tergambar oleh calon jamaah,” kata dia.

Dengan demikian, kata Niam, melihat atau mengelilingi Kabah dengan menggunakan teknologi secara metaverse merupakan hal yang baik, tetapi tidak dapat dikatakan sedang berhaji karena tak memenuhi syarat-syarat haji.

Dia mengatakan pelaksanaan Ibadah haji harus hadir secara fisik di tempat-tempat yang ditentukan, seperti di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Ka’bah, Shafa, dan Marwah. Selain itu, waktu pelaksanaannya telah ditentukan yakni digelar pada bulan Dzulhijjah.

“Tetapi bukan berarti kita cukup dan boleh hanya melalui media virtual itu saja, kalau haji lewat metaverse ya enggak sah,” kata dia.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button