NASIONAL

Ketua MUI: Timbun Obat dan Oksigen Haram!

Jakarta (SI Online) – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

Dukungan dan bantuan tersebut dapat dilakukan di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

MUI menegaskan perbuatan memborong dan menimbun obat-obatan dan oksigen di masa pandemi ini adalah haram.

“Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” ujar Niam, mengutip keterangan resmi KPC-PEN, Ahad (4/7/2021).

Hal itu termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.

“Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” tegas Niam.

MUI juga meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

Pemerintah juga diminta melakukan penindakan hukum orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

“Pemerintah juga harus bisa mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” tegasnya. []

Artikel Terkait

Back to top button