Ketum APMISO: Baru 1,5% Pedagang Bakso Bersertifikat Halal

Jakarta (SI Online) – Ketua Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (APMISO), Lasiman, menyebutkan, pada 2024 lebih dari 70% daging sapi yang beredar di pasaran diserap oleh para pedagang bakso.
Lasiman mengungkap, menurut data organisasinya, di Semarang terdapat 2.200 pedagang bakso, sedangkan secara keseluruhan di Jawa Tengah mencapai 17.500 pedagang bakso. Kemudian di Jakarta terdapat sekitar 20 ribu pedagang bakso. Sehingga ia menyimpulkan, untuk seluruh Indonesia terdapat ratusan ribu pedagang bakso yang berjualan setiap harinya.
“Sayangnya, dari jumlah tersebut sekitar 1,5% saja dari mereka yang telah tersertifikasi halal,” ungkap Lasiman dalam talk show Festival Syawal 1446 H di Jakarta, Selasa (06/05/2025).
Dalam acara yang digelar LPPOM bertema “Perkuat Halal dari Hulu melalui Penggilingan Daging Halal” itu, Lasiman juga menginformasikan bahwa 70% daging yang beredar di pasaran saat ini diserap oleh para pedagang bakso.
“Daging giling adalah bahan baku utama dalam pembuatan bakso. Hal yang menjadi potensi bakso menjadi tidak halal, jika proses penggilingan tidak terjamin halal, maka produk bakso yang dihasilkan pun menjadi tidak halal,” ujar Lasiman.
Ia menekankan, sertifikasi halal bukan hanya memenuhi regulasi, tapi juga membangun kepercayaan konsumen dan daya saing UMK.
Lasiman mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam sertifikasi halal makanan. Namun, ia juga minta agar proses sertifikasi halal bagi pdagang bakso, terutama yang berjualan model kaki lima dan gerobak dorong untuk dibantu.
“Kalau yang resto mungkin mampu bayar, tapi kaki lima dan ‘ndorong’ (gerobak dorong, red) sulit untuk bayar sertifikasi halal,” kata dia.
Titik Kritis Penggilingan Daging
Biacara tentang penggilingan daging, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM Muslich, mengungkapkan, titik rawan utama dalam penggilingan daging adalah ketidaktahuan atas status halal daging yang dibawa pelanggan.
“Hal yang menjadi kritikal adalah daging dibawa pelanggan ke penggilingan entah daging halal atau daging yang tidak halal sehingga menjadi kesulitan memastikan status kehalalan daging, itu sebabnya bagi pengelola jasa penggilingan perlu membuat prosedur agar dapat memastikan daging yang digiling bisa dipastikan kehalalannya seperti fasilitasnya sudah halal dedicated hanya dipergunakan untuk daging yang halal,” jelasnya.
Muslich juga menekankan pentingnya memastikan daging berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang tersertifikasi halal. Selain itu, ia menyoroti bahaya dari penggunaan bahan tambahan dalam proses pengolahan daging yang seringkali tidak jelas asal-usulnya.
“Harus memastikan dagingnya sudah tersertifikasi halal, hal ini meliputi penyembelihan yang sesuai syariat Islam serta dilakukan oleh RPH yang sudah bersertifikat halal tentunya. Dalam proses pembuatan produk olahan berbasis daging giling, sering ditambahkan bahan-bahan bumbu seperti bahan penambah rasa (flavouring) dan penyedap rasa. Bahan tambahan ini bisa berasal dari hewan, tumbuhan, atau sintetik yang asal usulnya tidak jelas bisa berasal dari bahan halal ataupun bahan haram dan najis,” tambahnya.