KH Athian Ali: Kasus GSG Arcamanik Bandung Bukan Intoleransi, tapi Penegakan Aturan

KH Athian menjelaskan bahwa dalam Pasal 14 peraturan tersebut disebutkan persyaratan pendirian rumah ibadah, di antaranya daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah minimal 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat serta dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang.
“Ini hal yang prinsip yang sesuai aturan jika ingin mendirikan rumah ibadah. Aturan ini berlaku untuk semua agama termasuk kaum muslimin jika ingin mendirikan masjid,” jelasnya.
Terkait kasus di Arcamanik, Kiai Athian menyoroti adanya dugaan alih fungsi bangunan dari Gedung Serba Guna menjadi gereja tanpa melalui prosedur yang benar. Ia merujuk pada Bab V Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung dalam Pasal 18 peraturan tersebut yang menyebutkan bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota.
“Jadi tidak benar jika dalam kasus yang terjadi di Arcamanik ada penolakan gereja atau pelarangan ibadah. Yang benar sesuai fakta di lapangan adalah adanya alih fungsi atau penyalahgunaan GSG menjadi rumah ibadah tanpa musyawarah dengan warga sehingga warga sekitar tidak lagi bisa menggunakan GSG tersebut,” terangnya.
Menurut Kiai Athian, masyarakat sebenarnya sedang membantu pemerintah dalam menertibkan pelanggaran hukum dan aturan. Oleh karena itu, pemerintah, dalam hal ini Walikota Bandung atau Kesbangpol dan instansi terkait lainnya, seharusnya berterima kasih kepada masyarakat sekitar.
“Solusi untuk kasus di Arcamanik sebenarnya sederhana. Pertama, kembalikan GSG sesuai IMB dan fungsinya. Kedua, jika memang ingin membangun rumah ibadah, maka ikuti prosedur aturan yang berlaku. Peraturan Bersama dua Menteri tersebut dibuat dan disepakati untuk menjaga harmonisasi dan agar tidak terjadi benturan masyarakat. Jika dilanggar, otomatis benturan dan konflik itu pasti terjadi,” tegasnya.
Kiai Athian mendorong pemerintah Kota Bandung dan instansi terkait untuk segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak berlarut dengan menegakkan aturan dan hukum yang ada seadil-adilnya.
Dengan adanya klarifikasi dari FUUI ini, diharapkan masyarakat dapat memahami akar permasalahan yang sebenarnya dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama. []
Rep: Suwandi