Khilafah Bukan Sebuah Ideologi, Camkan itu!
Polemik kebangsaan di Indonesia beberapa tahun terakhir hadir dan belum usai sampai detik ini, hingga polemik keyakinan pun yang menjadi target yang harus dimoderenisasi dengan cara yang terkadang tidak pernah terpikirkan. Sebuah fenomena berbangsa dan bernegara yang tidak etis yang sedang dipertontonkan demi kepentingan tertentu.
Polemik pun kembali hadir, dengan dalih menempatkan retorika busuk sebagai asas kebenaran. Merujuk pada pernyataan Partai PDI-Perjuangan melalui sekretaris umumnya Hasto Kristiyanto yang dilansir Tempo.co:
“Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP setuju ada penambahan ketentuan menimbang (konsideran) dalam Rancangan Undang Undang atau RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menegaskan larangan ideologi marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, serta bentuk khilafahisme“. Dengan keterangan tertulis pada hari Ahad, 14 Juni 2020 lalu.
Perlu digaris bawahi dari pernyataan diatas adalah Khilafahisme. Pun dari itu harus dipahami kembali oleh pemberi pernyataan, sebab seolah mensejajarkan makna khilafah dengan komunisme dan lainnya sebagai sebuah paham.
Apakah Khilafah adalah paham?
Khilafah yang saya kutip dari Wikipedia adalah sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Hematnya bahwa khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan, bukan sebuah ideologi dalam konsepsi Islam.
Perlu diketahui bersama bahwa khilafah adalah sistem kepemimpinan atau pemerintahan ini sudah sejak sebelum adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan itu sudah ada sejak masa kepemimpinan Nabi Muhammad yang wariskan kepada sahabatnya sebagai pelanjut dari kepemimpinan Nabi Muhammad sebelum. Maka sahabat nabi disebut sebagai khalifah.
Hal inilah yang selalu menjadikan Islam atau memposisikan Islam selalu menjadi produsen masalah dalam negara ini. Ungkapan Hasto tersebut dapat disimpulkan menjadi salah unsur pendiskreditan nilai dalam agama Islam, dilihat pernyataan itupun pula memberikan sinyal akan ketidakpahaman dalam menempatkan retorika sebagai politisi.
Sangat kontradiktif dari masalah sebelumnya yang dibahas oleh DPR dan Pemerintah terkait RUU HIP, yang mendapat gelombang protes yang besar dari beberapa ormas Islam. Dengan pembenturan antara khilafah dengan Pancasila yang dinilai sebagai sebuah ideologi yang dilarang pula, dalihnya tidak sejalan dengan Pancasila.