NASIONAL

Kisruh Berujung Damai, Pembangunan Musala di Grand Wisata Dilanjutkan

Bekasi (SI Online) – Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah bersyukur kisruh pembangunan Musala Al Muhajirin di Klaster Water Garden, Perumahan Grand Wisata, Tambun Bekasi, Jawa Barat berujung damai.

“Bersyukur kepada Allah akhirnya warga masyarakat pemilik tanah yang dibangun mushala, Rahman Kholid, SH MH dan Pengembang Perumahan Grand Wisata PT Putra Alvita Pratama akhirnya memilih dan menemukan solusi damai untuk mengakhiri gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang yang terdaftar dengan No 326/Pdt G/PN CKR tertanggal 16 Desember 2020,” ujar Ikhsan dalam keterangannya pada Jumat (12/3/2021).

Ikhsan berkesempatan berkunjung sekaligus bersilaturrahim dengan warga dan pengurus Musala Al Muhajirin bersama pimpinan MPR RI Asrul Sani, Jumat (12/3/2021). Ikhsan yang mewakili MUI mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah mendorong perdamaian pada kasus ini.

“Kami tentu sangat berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Bekasi, FKUB dan Pengurus MUI Kabupaten Bekasi yang telah mendorong terlaksananya perdamaian,” kata Ikhsan.

Ikhsan berharap kasus damai ini ke depan bisa menjadi role model (contoh) dalam penyelesaian sengketa. “Tentu harus menjadi role model sehingga dapat menumbuhkan semangat saling pengertian, saling menghormati, kerukunan dan kerjasama saling membantu antar sesama kita sebagai warga masyarakat,” ujarnya.

Ikhsan mengatakan, kehadiran musala di Klaster Water Garden Grand Wisata sangat dibutuhkan warga Muslim di tempat itu. “Saya sangat senang, dapat membayangkan warga masyarakat di sini dapat melaksanakan shalat berjamaah dan tarawih Ramadhan tanpa harus menempuh perjalanan 2,5 KM ke masjid terdekat. Jadi sangat bermanfaat kehadiran Musala Al Muhajirin ini,” kata Ikhsan.

“Kehadiran musala sebagai tempat ibadah harus memberikan kesejukan dan memperkokoh ketakwaan kita kepada Allah disamping merupakan permata bagi masyarakat yang bermukim di kawasan ini,” lanjut Ikhsan.

Secara khsusus, Ikhsan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Asrul Sani, Wakil Ketua MPR RI yang hadir meninjau musala. “Kehadiran beliau menguatkan semangat kita perihal pentingnya memupuk kerjasama dan bermusyawarah,” tandas Ikhsan.

Untuk diketahui, pengembang perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi PT Putra Alvita Pratama (PAP), telah membuat klausul perdamaian terkait perselisihan pembangunan Musala Al Muhajirin.

“Kita teken perjanjian, perjanjian perdamaian, kita ikutin saja,” kata Kuasa Direksi PT PAP, Laurent Aliandoe, usai audiensi bersama Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi dan warga kluster setempat, Senin (8/3). Dengan perjanjian damai ini maka pembangunan Musala Al Muhajirin dapat dilanjutkan.

Tokoh masyarakat kluster Water Garden, Rahman Kholid mengatakan akan menyetujui kesepakatan perdamaian yang diajukan pengembang perumahan. “Sepanjang tidak melanggar hukum,” kata dia yang juga Ketua Yayasan Al Muhajirin.

Sebelumnya warga digugat oleh PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group. Pada nomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr, warga digugat dalam perkara wanprestasi terkait pembangunan Musala Al Muhajirin. Musala itu dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.

Lahan musala itu dibeli warga dari pengembang pada 2015 seharga Rp1,6 miliar dengan cara mengangsur. Menurut Rahmad, tempat ibadah ini dibutuhkan warga mengingat jarak masjid terdekat mencapai tiga kilometer.

Namun, pembangunan musala menurut pengembang dinilai menyalahi aturan. Sesuai perizinannya, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.

Namun, menurut Rahmad, dalam perjanjian jual beli dengan pengembang, penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik agar digunakan secara tanggung jawab.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button