Komentar Din Syamsuddin tentang Jubir MK: Tidak Hanya Off Side, tapi Free Kick
Kritikan pun datang dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, yang menyebut UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama dua kali lima tahun. “Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres,” kata dia saat dihubungi.
Belakangan, MK mengklarifikasi pernyataan jubirnya ini.
“Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” demikian keterangan tertulis dari Humas MK, Kamis, 15 September 2022.
MK menyebut pernyataan rersebut merupakan respons jawaban kepada wartawan yang bertanya melalui chat WhatsApp. Pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan.
“Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif,” tulis pihak MK.
Dalam keterangan ini, MK hanya menyebut bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mereka. Sehingga, MK tidak memberi penjelasan lanjutan apakah memang di konsitusi, presiden dua periode bisa jadi cawapres atau tidak.
red: a.syakira