NASIONAL

Koneksi Internet Bermasalah, Akhirnya Sidang Perdana HRS Ditunda

Jakarta (SI Online) – Sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan akhirnya ditunda, dan akan dilaksanakan pada Jumat (19/03/2021) pekan ini. Alasan penundaan karena masalah koneksi internet.

“Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi,” kata anggota Tim Kuasa Hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, di depan PN Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021.

Alamsyah mengatakan, dalam sidang tersebut juga sempat disampaikan oleh Hakim agar HRS dihadirkan dalam sidang pada Jumat mendatang.

“Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Virtual Merugikan, HRS Ingin Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang PN Jaktim

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara daring, Selasa.

Tim Kuasa Hukum HRS dalam sidang perdana di PN Jaktim, Selasa (16/03/2021)

Sebagai informasi, dalam kasus kerumunan ini, HRS didakwa tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara Peringatan Maulid Nabi Saw di Petamburan, Jakarta Pusat, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, KH Ahmad Sobri Lubis, Habib Ali bin Ali Alatas dan Habib Idrus.

Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat bersama Habib Muhammad Hanif Alatas.

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.

red: farah abdillah
sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button