#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Konferensi Palestina Eropa Kampanye Kecam Deklarasi Balfour

  • Karena janji (Deklarasi Balfour) ini dibuat pada tahun 1917, pada saat Inggris tidak mungkin memiliki hubungan secara hukum dengan Palestina.
  • Karena pendudukan Inggris atas Palestina terjadi setelah dikeluarkannya janji Balfour tersebut. Karena hukum pendudukan militer (perang) tidak mengizinkan “negara pendudukan” untuk bertindak (berlaku semaunya) di wilayah pendudukan. Karena karena pemerintah Inggris dalam banyak kesempatan telah mengumumkan bahwa tujuan pendudukannya atas Palestina adalah untuk membebaskan Palestina dari kontrol Ottoman dan pembentukan pemerintahan nasional Palestina.
  • Karena janji ini telah memberikan tanah Palestina kepada sekelompok orang yang tidak memiliki kapasitas atau hak apapun untuk menerimanya, atau untuk menetapinya atau mendudukinya.
  • Karena deklarasi ini bukan kesepakatan atau perjanjian antara negara-negara atau antara entitas-entitas internasional yang memiliki kedaulatan. Lord Balfour adalah seorang pejabat Inggris, tetapi ia tidak memiliki hak untuk membuat kontrak perjanjian atas nama negaranya. Lord Rothschild adalah seorang Zionis Inggris, tetapi ia tidak mewakili komunitas Yahudi di dunia, dan komunitas Yahudi tidak memiliki tokoh legal internasional
  • Deklarasi ini telah merusak hak historis dan nasional yang diperoleh oleh penduduk Palestina. Mereka adalah penduduk yang telah berada di Palestina selama ribuan tahun. Negara-negara yang bersekutu dan menang dalam Perang Dunia Pertama telah mengakui hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan hak untuk memilih sistem politik dan sosial yang cocok untuk mereka.
  • Janji Balfour ini bertentangan dengan beberapa poin Piagam Liga Bangsa-Bangsa atau Instrumen Mandat. Misalnya, panji ini bertentangan dengan Pasal 20 Piagam Liga Bangsa Bangsa. Inggris harus mematuhi teks ini dan membatalkan komitmennya pada Deklarasi Balfour. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan. Bahkan dengan sengaja menciptakan dan menyipakan semua kondisi untuk mendukung gerakan Zionis dan pembentukan entitas “Israel” di Palestina.
  • Janji Balfour ini juga bertentangan dengan Pasal 5 Mandat yang harus dipatuhi oleh negara mandatori (Inggris) untuk melindungi Palestina dari kehilangan bagian mana pun dari wilayahnya atau dari menyewanya. Akan tetapi, dengan membatasi perhatiannya hanya kepada orang-orang Yahudi di Palestina dan mendorong imigrasi Yahudi dari luar ke Palestina serta melatih elemen-elemen Zionis, Inggris telah melanggar pasal tersebut dan membantu sekelompok orang asing atau orang luar untuk merebut sebagian dari tanah Palestina dan mengusir penduduk aslinya.

Para pakar hukum menegaskan bahwa dari apa yang disebutkan di atas, Liga Bangsa-Bangsa telah melanggar piagamnya sendiri dengan mengizinkan Deklarasi Balfour untuk dimasukkan ke dalam Mandat, dan ketika menutup mata terhadap tindakan Inggris yang melanggar prinsip-prinsip internasional dan merusak misi Mandat “peradaban suci”, sehingga dengan itu mendorong organisasi dunia yang datang setelahnya untuk mengambil yang tidak adil dengan membagi Palestina.

Red: Agusdin/Pusat Informasi Palestina

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button