DAERAH
Kongres Umat Islam Sumatera Utara Kedua Resmi Ditutup, Ini Hasilnya
II. Bidang Ideologi
- Pancasila harus di kembalikan pada fungsi dalam statusnya sebagai nilai Dasar (fundamental norm) dan Pancasila yang sah adalah rumusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dimana Pancasila dijiwai Piagam Jakarta.
- Yang berkewajiban dalam melaksanakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
- Kembali ke rumusan UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan melakukan perubahan yang tidak bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.
- Meninjau dan membatalkan seluruh produk peraturan perundang-undangan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan nilai dan semangat Pembukaan UUD 1945.
III. Politik
- Mengembalikan fungsi DPR dan MPR sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit 5 Juli 1959.
- Menghapuskan ambang batas parlemen (Parliamentary threshold) sejak dalam pemilihan umum 2024.
IV. Ekonomi
- Pemerintah harus menjamin adanya stabilitas harga pada hajat hidup orang banyak baik barang maupun jasa
- Mengembalikan sumber daya produksi dan distribusi baik barang maupun jasa publik untuk tunduk dan patuh pada ekonomi konstitusi UUD 1945.
V. Kemananan
- Mendesak dilakukannya reformasi struktural dan kultural dalam organisasi Kepolisian republik Indonesia.
- Dalam melaksanakan peran antara TNI dan Polri harus bersinergi maka kedudukan dan komposisi TNI Polri harus diseimbangkan dimana TNI di bawah Kemenhan dan Polri di bawah Kemendagri.
- Mendesak dibentuk Tim Independen untuk melakukan Audit program dan kinerja Polri.
- Mengembalikan Fungsi dan Tugas TNI sesuai dengan Undang-undang.
VI. Islamofobia
- Pemerintah Indonesia wajib meratifikasi Resolusi PBB tentang Islamofobia dan menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari anti Islamofobia.
- Pemerintah segera membentuk UU Anti Islamofobia dan membentuk badan anti Islamofobia.
red: adhila