INTERNASIONAL

Korupsi, Bekas Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Tiga Tahun Penjara

Jakarta (SI Online) – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap. Dua tahun di antaranya merupakan hukuman percobaan.

Sarkozy (66 tahun) adalah mantan presiden Prancis pertama yang jatuhi hukuman pidana.

Sarkozy bersalah karena berusaha menyogok hakim pada tahun 2014 atau sesudah dia tidak lagi menjabat presiden.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (01/03), Sarkozy terbukti menjanjikan jabatan prestisius bagi seorang hakim demi mendapatkan informasi soal investigasi dana kampanyenya.

Kuasa hukum Sarkozy berencana mengajukan banding terhadap vonis itu. Sarkozy akan tetap bebas selama proses banding yang diperkirakan berlangsung lebih dari satu tahun itu.

Dalam memori putusan, hakim Christine Mee menyebut bahwa politikus konservatif itu menyadari perbuatannya merupakan sebuah kejahatan. Mee menyatakan, perbuatan Sarkozy dan sejumlah pengacaranya sangat mencoreng citra hukum.

Kejahatan yang dilakukan Sarkozy tergolong memperjualbelikan pengaruh dan pelanggaran atas kewajiban menjaga kerahasiaan.

Putusan ini adalah sebuah tonggak peradilan Prancis pasca periode peperangan abad ke-20.

Saat menjabat Wali Kota Paris, Chirac terbukti membuat jabatan palsu untuk sejumlah orang di koalisi yang menyokongnya.

Jika upaya banding Sarkozy gagal, dia harus menjalani masa pemenjaraan di rumah dengan perangkat pemantauan elektronik.

Istri Sarkozy yang merupakan penyanyi dan model kenamaan, Carla Bruni, menyebut vonis itu tidak berprikemanusiaan. Dia berkata, “perjuangan berlanjut dan kebenaran akan terungkap.”

Siapa Nicolas Sarkozy?

Sarkozy menjabat Presiden Prancis selama satu periode, dari 2007 hingga 2012. Dia menerapkan kebijakan antiimigrasi yang keras.

Selama pemerintahannya, dia juga berusaha mereformasi perekonomian Prancis yang dibayangi krisis finansial global.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button