INTERNASIONAL

Korupsi, Bekas Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Tiga Tahun Penjara

Citra Sarkozy sebagai selebritas semakin kuat setelah ia menikah dengan Bruni pada 2008. Pada 2012, Sarkozy dikalahkan politikus sosialis, Fracois Hollande, dalam pemilihan presiden.

Sejak saat itu, sejumlah investigasi kasus kriminal diarahkan kepada Sarkozy.

Pada 2017 Sarkozy berusaha kembali ke perpolitikan. Namun langkah itu gagal karena partainya, Les Republicains, tidak mengajukan Sarkozy menjadi calon presiden.

Apa kasus suap yang menjeratnya?

Dalam persidangan atas kasusnya, Sarkozy menjadi terdakwa bersama kuasa hukumnya, Thierry Herzog dan hakim senior bernama Gilbert Azibert.

Kasus suap ini berpusat pada perbincangan via telepon antara Sarkozy dan Herzog pada 2014. Percakapan mereka itu disadap kepolisian.

Jaksa menyebut bahwa Sarkozy menerima uang haram dari ahli waris L’Oreal, Liliane Bettencourt, untuk dana kampanyenya pada 2007.

Terkait uang itu, pihak penuntut meyakinkan persidangan bahwa Sarkozy dan Herzog berusaha menyuap hakim Azibert dengan jabatan bergengsi di Monaco.

Sebagai imbalan, Sarkozy meminta Azibert membocorkan informasi terkait proses investigasi dana kampanyenya.

Media massa di Prancis menerbitkan laporan bahwa Sarkozy terdengar berkata kepada Herzog, “Saya akan mempromosikannya. Saya akan membantunya.”

Sarkozy berbincang dengan Herzog melalui nomor telepon rahasia yang dibuat dengan nama palsu, Paul Bismuth.

Pada sidang vonis yang sama, Herzog dan Azibert juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dua tahun di antaranya merupakan hukuman percobaan.

sumber: bbc news indonesia

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button